Menu

Mode Gelap

Hukrim · 16 Des 2025 08:08 WIB ·

KPK Geledah Rumah Plt Gubri, Sita Uang Tunai


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 15 Desember 2025, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

“Penyidik menemukan uang tunai dan dokumen yang relevan dengan perkara ini,” kata Budi.

Dokumen yang disita disebut memuat informasi mengenai penambahan anggaran pada sejumlah unit kerja di Dinas PUPR. KPK akan mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan pemerasan proyek.

KPK juga menyatakan akan mengonfirmasi hasil penggeledahan dan penyitaan kepada para pihak terkait. Penyidik membuka kemungkinan memanggil SF Hariyanto untuk dimintai keterangan guna menelusuri asal-usul uang dan dokumen yang diamankan.

Perkara ini bermula dari OTT terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah proyek kepada bawahannya di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR setelah terjadi lonjakan anggaran pada 2025. Setiap UPT yang memperoleh tambahan anggaran diduga diminta menyetor fee sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Kenaikan anggaran tercatat pada pos UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 7 miliar, diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dana itu diduga disiapkan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:  BKN Ungkap Dinamika Perubahan Data Seleksi PPPK 2024 Tahap I

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur. Abdul Wahid telah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisi Gubernur Riau kini diisi SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran para pihak dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Pemuda Ditangkap, Polisi Telusuri Indikasi Jaringan di Mandau

14 Mei 2026 - 08:45 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap dua pemuda terkait kasus sabu di Kecamatan Mandau.

Polisi Bekuk Pria Terkait Sabu di Bantan

14 Mei 2026 - 08:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menangkap pria dalam kasus sabu di Kecamatan Bantan.

Polres Bengkalis Tangkap Dua Pria Kasus Sabu di Kelapapati

14 Mei 2026 - 08:15 WIB

Petugas Polres Bengkalis menangkap dua pria kasus sabu di Kelapapati.

Polisi Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bengkalis

14 Mei 2026 - 08:00 WIB

Petugas Polsek Mandau melakukan penyelidikan kasus kekerasan seksual anak di wilayah Bengkalis.

GMNI Tuding DPRD dan Polisi Ingkar Kesepakatan Dialog BBM

13 Mei 2026 - 16:20 WIB

Mahasiswa GMNI berorasi di halaman DPRD Bengkalis saat aksi protes kelangkaan BBM.

Polisi Bongkar Dugaan Jalur Sabu Siak Kecil, DPO Diburu

13 Mei 2026 - 09:42 WIB

Polisi mengamankan barang bukti sabu di rumah tersangka di Siak Kecil
Trending di Hukrim