Menu

Mode Gelap

Hukrim · 12 Des 2025 14:14 WIB ·

KPK Blokir Akses ke Luar Negeri Tiga Pejabat Kemenaker


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Larangan bepergian itu efektif sejak 5 Desember 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan. Tindakan ini diambil untuk menjaga proses penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam layanan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan larangan itu diterbitkan setelah penyidik menemukan rangkaian temuan baru terkait pengurusan sertifikat. “Ada pendalaman mengenai dugaan aliran uang dan peran beberapa pihak di internal Kemenaker,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam, 11 Desember 2025.

Tiga pegawai yang dicegah bepergian itu adalah Chairul Fadly Harahap, Haiyani Rumondang, dan Sunardi Manampiar Sinaga. Mereka disebut memiliki hubungan dengan proses administrasi K3 yang kini menjadi fokus penyidik. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan sejumlah saksi, KPK menilai ada pola arus dana yang bergerak dari pemohon sertifikasi menuju oknum tertentu di kementerian.

“Kami menelusuri jejak perintah, komunikasi, dan distribusi dana yang berkaitan dengan dugaan pemerasan itu,” kata Budi.

Kasus ini sebelumnya telah menjerat 11 orang, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel “Noel” Ebenezer; pejabat pembuat komitmen Irvian Bobby Mahendro; serta sejumlah pejabat struktural di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Mereka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tipikor serta pasal penyertaan dalam KUHP.

Selama proses penyidikan, KPK menggeledah berbagai lokasi dan menyita dokumen, aset properti, hingga deretan kendaraan mewah yang diduga terkait aliran dana perkara ini.[pnc/ril]

Baca Juga:  Kadivpas Maulidi Hilal : Jika Ditemukan Bermain, Hanya Tiga Kata, Tangkap, Tindak dan Pecat.
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

Dapur Mewah di Atas Jalan Berlumpur

15 April 2026 - 16:52 WIB

Kendaraan Listrik Operasional MBG dan Ironi Guru di Jalan Lumpur
Trending di Opini