Menu

Mode Gelap

Hukrim · 10 Des 2025 17:00 WIB ·

Bengkalis Jadi Pintu Masuk Sabu dari Malaysia


 📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram. Perbesar

📸 Konferensi pers pengungkapan narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 4,48 kilogram.

Prodesanews.com | Bengkalis – Perairan Bengkalis kembali menjadi jalur penyelundupan narkotika internasional. Polres Bengkalis bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya masuknya sabu dari Malaysia, dengan barang bukti seberat 4,48 kilogram yang diamankan dari empat kurir di dua titik berbeda.

Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Bengkalis, Rabu, 10 Desember 2025, yang dihadiri Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan, Kakanwil Bea Cukai Eka Galih, dan Kasat Narkoba AKP Kris Tofel.

Kapolres Budi Setiawan menegaskan operasi ini sebagai upaya menutup jalur masuk narkoba internasional melalui perairan Bengkalis. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan koordinasi aparat semakin efektif dalam menindak jaringan penyelundup,” katanya.

Penyelidikan dimulai setelah aparat menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kecamatan Rupat. Tim gabungan yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Reza Ilham menindaklanjuti informasi tersebut di Pelabuhan Roro Tanjung Kapal. Dua pria yang dicurigai, FA dan HK, ditangkap saat membawa lima bungkus sabu yang disembunyikan dalam tas jinjing dan ransel.

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku diperintah oleh seseorang berinisial A yang kini masih diburu polisi. Dari informasi tambahan, tim bergerak ke Pelabuhan Roro Dumai, menangkap dua pria lain, HS dan DP, yang menunggu pengiriman sabu ke Jambi dengan mobil Toyota Avanza.

Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyebut semua tersangka menggunakan metamfetamin dan berperan sebagai kurir sekaligus koordinator lapangan. “Sabu ini masuk dari Malaysia melalui jalur laut sebelum diedarkan ke luar daerah. Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan ribuan warga dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pidana paling berat sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.[ril]

Baca Juga:  Putri Asal Riau Raih Penghargaan dengan Aplikasi Indonesia Bebas Stunting
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.
Trending di Sorot