Prodesanews.com | Bengkalis – Minat masyarakat pada properti terus naik, namun bayang-bayang mafia tanah masih menjerat banyak pemilik lahan. Pemerintah menegaskan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) sebagai identitas hukum utama yang memastikan setiap bidang tanah memiliki kode tunggal yang tak bisa disalin atau dipalsukan. Dikutip dari berbagai sumber, NIB diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), memuat kode lokasi hingga nomor urut bidang. Pada sertifikat fisik, rangkaian angkanya terdiri dari 13 digit, sedangkan sertifikat elektronik memakai 14 digit karena memasukkan informasi ruang di atas atau bawah tanah.
Landasan hukumnya bersandar pada Undang-Undang Pokok Agraria 1960, dijabarkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, dan diperkuat melalui Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021. Regulasi itu menjadi penopang kepastian hukum di tengah sengketa, tumpang tindih klaim, hingga pemalsuan dokumen. Dengan identitas yang unik, setiap bidang tanah tercatat dan terpetakan sehingga peluang sertifikat ganda menyempit. Seluruh proses administrasi—perizinan, perpajakan, transaksi jual beli, sampai pengagunan—mengacu pada identitas yang sama.
Digitalisasi pertanahan memperluas akses publik. Melalui situs BHUMI ATR/BPN dan aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat memeriksa batas, luas, dan jenis hak tanah lewat peta interaktif. Data pemilik tetap disamarkan demi privasi, namun informasi teknisnya cukup untuk memverifikasi status lahan sebelum transaksi berlangsung. Pemerintah juga mengandalkan data NIB dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan, sekaligus menutup celah yang selama ini digarap jaringan mafia tanah.
Pengecekan NIB kini menjadi langkah wajib bagi pemilik maupun calon pembeli. Verifikasi sederhana melalui kanal digital dapat mencegah kerugian besar akibat sengketa lama, klaim fiktif, atau penguasaan ilegal. Pemerintah berharap keterbukaan data dan literasi pertanahan publik mampu memperkuat keamanan aset masyarakat.[ril]








