Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 14 Nov 2025 18:27 WIB ·

Bengkalis Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Kemitraan Hukum


 📸 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis, Andris Wasono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis. Perbesar

📸 Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis, Andris Wasono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis.

Prodesanews.com | Bengkalis, 14 November 2025 – Menjelang penutupan tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali menegaskan konsistensinya dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas. Di tengah dinamika regulasi dan tuntutan akuntabilitas publik yang semakin ketat, pemerintah daerah memandang penguatan instrumen hukum sebagai bagian penting dari manajemen pemerintahan desa modern.

Fondasi dari upaya tersebut adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Kejaksaan Negeri Bengkalis—dokumen yang ditandatangani pada Agustus lalu dan kini menjadi acuan strategis, terutama saat desa mulai menyelesaikan laporan akhir tahun sekaligus menyusun agenda pembangunan 2026.

Walaupun ditetapkan pada pertengahan 2025, PKS itu justru menunjukkan relevansi yang semakin kuat pada November ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis menilai bahwa akhir tahun merupakan momentum penting untuk menyatukan langkah, merapikan administrasi desa, serta memastikan seluruh kebijakan berjalan dalam koridor hukum yang tepat.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis, Andris Wasono, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Bengkalis. Prosesi berlangsung khidmat dan disaksikan jajaran pejabat Inspektorat, Bappeda, serta unsur struktural kejaksaan. Pada penghujung November ini, kerja sama tersebut berkembang menjadi platform pendampingan hukum yang aktif antara kedua institusi.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kembali menegaskan pesan yang pernah ia sampaikan pada Agustus lalu. Menurutnya, kerja sama tersebut harus dijalankan secara konsisten dan terus-menerus. “Kerja sama ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya. Ia menambahkan bahwa keselarasan pandang antara pemerintah daerah dan kejaksaan penting agar pelayanan publik dapat berjalan efektif tanpa hambatan hukum.

Baca Juga:  Dispersip Bengkalis Gelar Pisah Sambut Dr.H Suwarto M.Pd, Dengan Hendrik Dwi Yatmoko, S.Sos,

Pesan itu kembali mengemuka pada akhir November ini, ketika desa memasuki masa finalisasi laporan keuangan dan evaluasi program. Perubahan regulasi desa, peningkatan standar pelaporan, serta tuntutan audit internal membuat pendampingan hukum menjadi kebutuhan mendesak. Tanpa pengawalan yang memadai, kesalahan administrasi dapat muncul pada tahap penyusunan laporan maupun perencanaan anggaran baru.

Plt. Kepala Dinas PMD Bengkalis, Andris Wasono, menegaskan pentingnya langkah antisipatif. “Jangan menunggu masalah datang baru bertindak. Justru kita harus lebih dulu mengantisipasi melalui koordinasi, konsultasi, dan pendampingan hukum yang baik,” ujarnya. Baginya, kehadiran kejaksaan memberikan rasa aman bagi aparatur desa dalam menjalankan kebijakan serta memastikan setiap keputusan sesuai aturan.

Melalui PKS ini, kejaksaan berperan memberikan pertimbangan hukum, konsultasi, hingga sosialisasi langsung kepada aparatur desa dan jajaran PMD. Pendekatan ini tidak hanya fokus pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada pencegahan dini agar potensi kesalahan dapat dihindari sebelum terjadi. Pendampingan intensif tersebut memperkuat integritas aparatur sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanda Lubis, menyambut baik kemitraan ini dan menilai sinergi yang terbangun memberikan dampak positif yang nyata. Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan secara rutin membantu desa menjalankan program dengan keyakinan penuh. “Pendampingan ini memberi ruang bagi desa untuk bekerja kreatif tanpa mengabaikan ketentuan hukum,” ucapnya.

Pada fase akhir tahun, kebutuhan akan kepastian hukum semakin meningkat. Desa tidak hanya memerlukan arahan saat perencanaan program, tetapi juga dalam memastikan setiap laporan pertanggungjawaban anggaran sesuai ketentuan. Kehadiran kejaksaan sebagai mitra strategis memperkuat rasa percaya diri aparatur desa dalam mengeksekusi program dan menjalankan kewajiban administrasi.

Transformasi tata kelola desa di Bengkalis kini bergerak melalui dua jalur: pembangunan infrastruktur dan penguatan sistem pemerintahan. Pada akhir November 2025, fokus tersebut kembali ditekankan melalui evaluasi tahunan yang menilai akurasi program, kepatuhan hukum, serta kapasitas aparatur dalam menjalankan amanah publik. PKS antara Pemkab Bengkalis dan Kejaksaan Negeri Bengkalis menjadi pedoman bagi desa untuk memastikan integritas tetap terjaga dalam seluruh proses pembangunan.

Baca Juga:  Hari Ke-2 Pencarian Korban Tenggelam Di Pelabuhan Pajak Rupat Utara, Tim Gabungan Berhasil Temukan Suami Pasturi

Penandatanganan PKS pada Agustus lalu ditutup dengan pertukaran cinderamata sebagai simbol eratnya hubungan antar-lembaga. Simbol itu kini menemukan makna lebih dalam pada penghujung tahun, ketika kedua institusi menunjukkan hasil nyata: koordinasi lebih solid, konsultasi lebih aktif, dan peningkatan pemahaman hukum di tingkat desa.

Memasuki fase akhir 2025, pemerintah daerah menegaskan bahwa kolaborasi dengan kejaksaan bukan sekadar penguatan legalitas, tetapi juga pondasi strategis untuk mendorong desa menuju tata kelola yang modern, transparan, dan unggul. Desa yang kuat adalah desa yang memahami hukum, menjalankan administrasi secara benar, dan memiliki aparatur yang bekerja dengan profesional dan bertanggung jawab.

Kerja sama hukum ini menjadi pijakan kokoh bagi Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan visi daerah yang bermarwah, maju, dan sejahtera. Agustus mungkin menjadi awal perjalanan kemitraan, tetapi November menjadi titik ketika komitmen tersebut diuji dan diperkuat. Tahun akan segera berganti, namun tekad Bengkalis untuk memperkuat tata kelola desa terus berjalan tanpa jeda.(*)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized