PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanaman Modal di DPRD Kabupaten Bengkalis tak lepas dari sorotan substansi aturan. Anggota Pansus II, Horas Sitorus, meminta pasal penyelesaian sengketa investasi hanya menggunakan jalur Pengadilan Negeri Bengkalis.
“Pada Pasal 57 poin 2, sebaiknya hanya ada satu jalur penyelesaian. Hal ini harus dikaji kembali sebelum ditetapkan,” kata Horas dalam rapat Pansus II DPRD Bengkalis, Senin, 25 Agustus 2025.
Selain isu sengketa, anggota DPRD Febriza Luwu menegaskan pentingnya ketelitian bahasa agar aturan mudah dipahami publik. “Setiap kalimat harus diteliti sedetail mungkin. Setelah finalisasi, saya harap tidak ada lagi revisi,” ujarnya.
Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bengkalis, Rina, menjelaskan draf Ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan hukum terbaru. “Masukan dari Pansus akan menjadi bahan koreksi kami untuk mengoptimalkan isi Ranperda Penanaman Modal,” katanya.
Susi, anggota Pansus lainnya, menambahkan regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum kuat bagi penyelesaian persoalan investasi, dengan acuan yang sejalan dengan daerah lain.
Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II Tantowi Saputra Pangaribuan di Ruang Komisi I DPRD Bengkalis ini menjadi tahapan akhir sebelum draf diajukan ke sidang paripurna. Organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir turut memberikan masukan untuk penyempurnaan regulasi.
[pnc/ril]








