BENGKALIS – Tujuh nasabah PT. FIF Pos Bengkalis terancam dipenjara jika terbukti menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit ke pihak lain. Perusahaan pembiayaan tersebut memastikan akan melaporkan para pelanggar ke polisi karena tindakan itu melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
PT Federal International Finance (FIF) Pos Bengkalis menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap tujuh nasabah yang terbukti mengalihkan kendaraan kredit tanpa izin.
“Aturan negara tertuang jelas dalam Undang-Undang Fidusia, selama perjanjian kredit berjalan, nasabah dilarang mengalihkan atau menggadaikan jaminan ke pihak lain. Jika dilanggar, ada sanksi pidananya,” tegas Rafi, karyawan FIF Pos Bengkalis, rabu, (30/7).
Rafi menyebut, berdasarkan hasil penelusuran, ada tujuh nasabah yang melakukan pelanggaran tersebut. “Data sementara yang kita pegang ada inisial M, R, N, G, dan beberapa nama lainnya,” ujarnya.
Tindakan itu dinilai sebagai penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP, dan penerima gadai bisa dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Jika sudah kami laporkan ke polisi, prosesnya tidak akan bisa lagi selesai dengan cara damai. Akan masuk ranah hukum, melibatkan polisi hingga pengadilan,” jelas Rafi.
Rafi mengimbau nasabah yang terlanjur menggadaikan unit agar segera melapor ke kantor FIF Pos Bengkalis. “Kami beri kesempatan, ayo datang, lapor ke kami. Jangan sampai kasus ini naik ke ranah hukum, kalau sudah terlapor resiko nya bakal berurusan dengan penegak hukum” tegasnya.








