PRODESANEWS.COMÂ | BENGKALIS – Kebiasaan mangkir diam-diam di balik meja kantor kini tak lagi bisa berlindung di Kabupaten Bengkalis. Sejak pertengahan Juli 2025, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Sekretariat Daerah dipaksa menyesuaikan diri dengan realitas baru: presensi digital berbasis aplikasi SIMPEGNAS. Tak ada lagi ruang longgar bagi ASN yang hobi datang terlambat atau tak tercatat hadir. Semua dikunci oleh sistem.
Uji coba itu dimulai Selasa, 15 Juli 2025. Di Ruang Rapat Hang Tuah lantai dua Kantor Bupati, para pejabat struktural dan fungsional mengikuti sosialisasi serius. Tak sekadar demo aplikasi, forum itu menyodorkan pesan terang: presensi kini jadi penentu nasib tunjangan. ASN yang lalai atau mangkir akan langsung merasakan akibatnya di slip TPP mereka.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Andris Wasono, mewakili Bupati Bengkalis membuka sesi dengan pernyataan tanpa tedeng aling-aling. “Kita butuh sistem kehadiran yang transparan, terintegrasi, dan tidak bisa dimanipulasi,” ujarnya. Andris sadar, absensi bukan sekadar administratif. Ia cermin mentalitas birokrasi.
SIMPEGNAS—singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian Nasional—bukan sekadar alat absen elektronik. Aplikasi ini dikembangkan Badan Kepegawaian Negara dan terintegrasi dengan sistem MyASN serta data kepegawaian nasional. Setiap tap kehadiran ASN Bengkalis kini langsung terhubung ke pusat. Validasi tunjangan kinerja pun berlangsung otomatis. Tak ada celah merekayasa kehadiran atau “titip absen” seperti di era sebelumnya.
Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Pemerintah Kabupaten Bengkalis sempat terpukul setelah sistem absensi lama, “Absensiku”, lumpuh total akibat serangan siber pada Pusat Data Nasional, Juni 2024 lalu. Dampaknya bukan hanya teknis: kepercayaan publik ikut goyah. Komisi Pemberantasan Korupsi ikut turun tangan, mendorong percepatan adopsi SIMPEGNAS lewat surat resmi tertanggal 25 April 2024.
Respon Bengkalis terbilang cepat. Lewat Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), mereka mengajukan permohonan resmi ke BKN. Setelah lulus asesmen teknis, muncullah Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800.1/BKPP-PKPP/2025/792, tertanggal 16 Juni 2025. Isinya tegas: seluruh ASN Setda wajib pakai SIMPEGNAS, tanpa kecuali.
Uji coba kali ini bukan formalitas. Andris menegaskan, sejak awal presensi digital ini berkonsekuensi langsung. ASN yang terlambat atau tidak hadir tanpa alasan sah akan mengalami pemotongan TPP secara proporsional, sesuai Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 3 Tahun 2023. “Mulai hari ini, presensi digital bukan lagi pilihan. Ini kewajiban,” ujarnya. Ia menginstruksikan setiap ASN segera mengunduh dan mengaktifkan aplikasi di perangkat masing-masing.
Peringatan juga diberikan kepada BKPP dan Bagian Organisasi: masa uji coba akan dipantau ketat. ASN yang tak patuh akan langsung dilaporkan, dan sanksi administratif diberlakukan sesuai aturan. “Tidak ada ruang untuk abai, apalagi main-main soal waktu,” kata Andris.
Sejumlah pejabat penting turut hadir dan akan menjadi tulang punggung pelaksana kebijakan ini. Di antaranya, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri, Kabag Kerjasama Dian Rachmadany, Kabag Tapem Mohd. Amru Herawza, Kabag Ortal Yoan Dema, Kabag Keuangan Insan Sriwati, serta Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Asnurial. Di tangan mereka, transformasi kecil ini akan menguji arah besar: apakah Bengkalis benar-benar siap meninggalkan warisan disiplin semu yang permisif selama ini?
Karena sesungguhnya, aplikasi hanya alat. Tapi yang diuji—adalah kesadaran. Dan pada presensi digital inilah wajah asli birokrasi perlahan mulai terbaca: jujur atau culas, tanggung jawab atau sekadar hadir.
[pnc/ril]








