Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis karena diduga menjadi pemeran dalam video mesum sesama jenis yang disiarkan langsung melalui platform TikTok. Konten tersebut memicu keresahan warga setelah beredar luas di media sosial.
Penangkapan dilakukan setelah warga Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, melaporkan akun TikTok bernama @wawa12 yang menayangkan adegan asusila secara langsung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DHM (22), warga Siak Kecil. Ia langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.
“Setelah kami telusuri, kami berhasil menangkap DHM. Dari pemeriksaannya, kami mengantongi identitas pelaku lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Inspektur Satu Yohn Mebel, Jumat, 30 Mei 2025.
Penyidik kemudian menangkap pelaku kedua, MRF (22), yang dikenal dengan nama alias Wawa. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Hidayatullah, Pekanbaru.
Polisi menyebut tindakan itu dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning. “Aksi mereka direkam dan disiarkan secara langsung lewat akun TikTok tersebut,” kata Yohn.
Keduanya kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b, yang mengatur distribusi konten melanggar kesusilaan secara daring.
Kedua, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6, yang mengatur larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi dalam bentuk apa pun.
“Kami menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti dan saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.
[pnc/ril]








