Menu

Mode Gelap

Sorot · 30 Mei 2025 09:09 WIB ·

Video Mesum Disiarkan Langsung di TikTok, Dua Pemuda Bengkalis Diringkus Polisi


 Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial. Perbesar

Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis karena diduga menjadi pemeran dalam video mesum sesama jenis yang disiarkan langsung melalui platform TikTok. Konten tersebut memicu keresahan warga setelah beredar luas di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah warga Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, melaporkan akun TikTok bernama @wawa12 yang menayangkan adegan asusila secara langsung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DHM (22), warga Siak Kecil. Ia langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.

“Setelah kami telusuri, kami berhasil menangkap DHM. Dari pemeriksaannya, kami mengantongi identitas pelaku lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Inspektur Satu Yohn Mebel, Jumat, 30 Mei 2025.

Penyidik kemudian menangkap pelaku kedua, MRF (22), yang dikenal dengan nama alias Wawa. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Hidayatullah, Pekanbaru.

Polisi menyebut tindakan itu dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning. “Aksi mereka direkam dan disiarkan secara langsung lewat akun TikTok tersebut,” kata Yohn.

Keduanya kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b, yang mengatur distribusi konten melanggar kesusilaan secara daring.

Kedua, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6, yang mengatur larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Kadivpas Kemenkumham Riau dan Kalapas Kelas IIA Pekanbaru Razia Kamar Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

“Kami menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti dan saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.

[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim