Menu

Mode Gelap

Sorot · 30 Mei 2025 09:09 WIB ·

Video Mesum Disiarkan Langsung di TikTok, Dua Pemuda Bengkalis Diringkus Polisi


 Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial. Perbesar

Keduanya ditangkap setelah polisi menelusuri laporan masyarakat soal aksi asusila yang disiarkan langsung di media sosial.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Dua pemuda di Kabupaten Bengkalis, Riau, ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis karena diduga menjadi pemeran dalam video mesum sesama jenis yang disiarkan langsung melalui platform TikTok. Konten tersebut memicu keresahan warga setelah beredar luas di media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah warga Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, melaporkan akun TikTok bernama @wawa12 yang menayangkan adegan asusila secara langsung. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial DHM (22), warga Siak Kecil. Ia langsung diamankan tak lama setelah laporan diterima.

“Setelah kami telusuri, kami berhasil menangkap DHM. Dari pemeriksaannya, kami mengantongi identitas pelaku lain,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis, Inspektur Satu Yohn Mebel, Jumat, 30 Mei 2025.

Penyidik kemudian menangkap pelaku kedua, MRF (22), yang dikenal dengan nama alias Wawa. Ia ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Hidayatullah, Pekanbaru.

Polisi menyebut tindakan itu dilakukan pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah wisma di Jalan Jenderal Sudirman, Sungai Pakning. “Aksi mereka direkam dan disiarkan secara langsung lewat akun TikTok tersebut,” kata Yohn.

Keduanya kini dijerat dengan dua undang-undang berbeda. Pertama, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b, yang mengatur distribusi konten melanggar kesusilaan secara daring.

Kedua, mereka juga dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yakni Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 32 jo Pasal 6, yang mengatur larangan pembuatan dan penyebaran konten pornografi dalam bentuk apa pun.

Baca Juga:  Persiapkan Quran Center Riau, Gubri Kunjungi Maqari Quran Madinah

“Kami menyita tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti dan saat ini keduanya sudah ditahan di Polsek Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Yohn.

[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 480 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional