Prodesanews.com | BENGKALIS, 23 Maret 2025 – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengecam tindakan teror dan ancaman terhadap jurnalis. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (21/3), menyusul insiden teror yang dialami Fransisca Christie Rosana, jurnalis Tempo, pada 20 Maret 2025.
Ninik menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan langsung terhadap independensi dan kemerdekaan pers. Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan pers adalah bagian dari kedaulatan rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, hak atas informasi termasuk hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang.
“Setiap bentuk teror, baik fisik maupun non-fisik, terhadap jurnalis atau perusahaan pers tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan praktik kekerasan dan premanisme,” ujarnya dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Dewan Pers.
Ia menambahkan bahwa kesalahan dalam pemberitaan mungkin saja terjadi. Namun, cara penyelesaian yang benar adalah melalui mekanisme hukum seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan.
“Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menggunakan jalur hukum yang telah diatur dalam UU Pers dan kode etik jurnalistik. Tidak ada alasan untuk bertindak di luar aturan,” tegasnya.
Menanggapi kasus yang menimpa Fransisca, Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku teror. Ninik memperingatkan bahwa jika tindakan ini dibiarkan, praktik serupa akan terus terjadi dan dapat mengancam demokrasi.
“Tindakan kekerasan terhadap kerja jurnalistik harus dihentikan demi menjaga ruang kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi,” tambahnya.
Dewan Pers juga mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan terhadap produk jurnalistik. Di sisi lain, pers nasional diminta tetap profesional meski di bawah tekanan. Media harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan masukan kepada pembuat kebijakan agar masyarakat mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang.
“Kami berharap jurnalis tetap bekerja tanpa rasa takut, namun tetap memperhatikan faktor keamanan. Perusahaan pers juga harus memastikan perlindungan bagi para jurnalisnya,” tutup Ninik.
Pernyataan ini menjadi seruan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers sebagai bagian integral dari demokrasi Indonesia.[ril]








