Prodesanews.com | BENGKALIS – Aparat kepolisian resor (Polres) Bengkalis berhasil membongkar kasus penyelundupan narkotika berskala internasional. Dalam operasi ini, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 100 bungkus, yang terdiri dari 90 bungkus sabu dan 10 bungkus pil ekstasi. Pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Tim Sus Elang Malaka Sat Narkoba Polres Bengkalis, Polsek Bukit Batu, serta Bea Cukai Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 12 Februari 2025, tepatnya pukul 00.30 WIB, di Perairan Pantai Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Dua pelaku berhasil diamankan, yakni J (35) dan I (21). Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain ratusan bungkus narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk dua unit handphone android, satu unit speed boat, serta mesin tempel berkapasitas 85 PK. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung aksi ilegal mereka.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata kerja sama yang solid antara berbagai pihak terkait. “Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika dan memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya, Kamis, 13 Februari 2025.
Lebih lanjut, AKBP Budi Setiawan mengungkapkan bahwa kedua pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa lebih dari sekali. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan ini cukup terorganisir dan memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berharap pengungkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Bengkalis. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi pelaku lainnya bahwa tidak ada ruang bagi kejahatan narkoba di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.(ril)








