Prodesanews.com | BENGKALIS – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, mewajibkan seluruh kepala desa di Indonesia mengalokasikan minimal 20 persen dana desa tahun 2025 untuk program ketahanan pangan. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang bertujuan mendukung swasembada pangan nasional melalui penguatan produksi lokal dan pemberdayaan ekonomi desa.
“Kami ingin desa menjadi ujung tombak dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional. Alokasi 20 persen dana desa ini diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan lokal serta memberdayakan masyarakat desa.” kata Yandri Susanto dikutip dari kanal YouTube Kemendes PDT, Senin (10/2/2025).
Dana tersebut wajib digunakan sebagai modal penyertaan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), BUM Desa Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya. Keputusan alokasi dana ini harus diputuskan melalui musyawarah desa atau antar-desa.
Program ini tidak hanya bertujuan meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana desa, tetapi juga memperkuat kapasitas produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas dan keragaman pangan, serta menciptakan lapangan pekerjaan baru. Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat yang bekerja di sektor pangan, baik di hulu maupun hilir.
Aturan ini membawa peluang besar bagi pengelola BUM Desa dan pelaku usaha lokal. Pemerintah desa diminta mengevaluasi kinerja BUM Desa yang selama ini dinilai kurang produktif. Kepala desa didorong memberikan dukungan penuh kepada pengurus BUM Desa agar mereka dapat bekerja secara profesional, inovatif, dan bertanggung jawab.
Dana desa tahun 2025 diperkirakan mencapai Rp72 triliun, yang berarti alokasi 20 persen untuk ketahanan pangan setara dengan Rp14,4 triliun. Program serupa yang dilaksanakan pada tahun sebelumnya berhasil meningkatkan produksi padi di beberapa wilayah hingga 15 persen.
Dengan sinergi antara pemerintah desa, BUM Desa, dan masyarakat, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan ketahanan pangan, tetapi juga membawa kesejahteraan bagi masyarakat pedesaan. “Desa adalah fondasi utama pembangunan nasional, dan kebijakan ini adalah langkah nyata menuju kemajuan bersama,” ujar Yandri Susanto.(ril)








