Menu

Mode Gelap

Terkini · 21 Jan 2025 15:05 WIB ·

Kejari Bengkalis Terapkan Rehabilitasi Narkotika dengan Pendekatan Restoratif


 Istimewa Perbesar

Istimewa

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan untuk menghentikan penuntutan pidana terhadap sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Langkah ini dilakukan dengan pendekatan keadilan restoratif dan menempatkan rehabilitasi sebagai solusi utama. Para tersangka tersebut akan menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNN Batam, di bawah pengawasan ketat pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Langkah ini merupakan bentuk penerapan asas Dominus Litis, di mana jaksa berperan sebagai pengendali perkara. Kejaksaan menegaskan bahwa penegakan hukum berbasis humanisme menjadi prioritas utama untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, melalui Kasi Intel Resky Peradana Romli, menyatakan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pelaku untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat. Meski demikian, ia menekankan bahwa pendekatan keadilan restoratif ini bukan berarti memberi celah bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya.

“Rehabilitasi adalah solusi untuk menyelamatkan pelaku dari ketergantungan narkotika. Namun, pengawasan akan dilakukan secara ketat agar para tersangka benar-benar menjalani proses ini sesuai aturan,” ujar Resky.

Proses ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis mampu mengedepankan aspek kemanusiaan tanpa mengurangi ketegasan hukum. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat menekan angka kriminalitas berbasis narkotika di daerah tersebut.

Program rehabilitasi ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya. Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional untuk mengalihkan pelaku penyalahgunaan narkotika dari proses pidana ke jalur rehabilitasi.

Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Bengkalis akan terus memantau perkembangan para tersangka selama menjalani rehabilitasi. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan program ini berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan.

Pendekatan keadilan restoratif ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap langkah ini dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam menangani kasus narkotika dengan cara yang lebih manusiawi.

Baca Juga:  Darurat Air Bersih Bengkalis: DPRD Ancam Copot Dirut PDAM

Namun, Kejaksaan juga mengingatkan bahwa rehabilitasi ini tidak akan diterapkan untuk kasus narkotika dengan tingkat kejahatan berat atau jaringan peredaran besar. Pendekatan ini semata ditujukan untuk pelaku penyalahgunaan skala kecil yang membutuhkan pemulihan.

Dengan upaya ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis berharap dapat memberikan harapan baru bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika, sekaligus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial.

 

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Berkah, PWI Riau Gelar Pemotongan Hewan Kurban Idul Adha

28 Mei 2026 - 10:09 WIB

Sapi Qurban Presiden dari APBN Tuai Kritik Keras PDIP

27 Mei 2026 - 17:00 WIB

Guntur Romli mengkritik penggunaan APBN untuk pembelian sapi kurban Presiden Prabowo.

BLT -DD Tahap 1,2 dan 3 Disalurkan, 20 KPM Desa Sungai Batang Terima Manfaat

26 Mei 2026 - 15:33 WIB

BLT DD Kelemantan Barat Tahap I Disalurkan, 15 KPM Terima Bantuan Tahun 2026

24 Mei 2026 - 15:12 WIB

Polsek Bengkalis dan Pemdes Sungai Batang Bersinergi Kembangkan Jagung Pipil

21 Mei 2026 - 19:13 WIB

MBG Disorot MK, Prabowo Bongkar Ribuan Dapur Bermasalah

21 Mei 2026 - 18:30 WIB

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan evaluasi program Makan Bergizi Gratis dalam rapat paripurna DPR.
Trending di Nasional