Prodesanews.com | BENGKALIS – Mantan Camat Bandar Laksamana, Acil Esyno, mendesak Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis segera menuntaskan penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di lima desa Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Permintaan ini disampaikan Acil saat dihubungi melalui telepon pada Selasa (14/1/2025). Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus tersebut penting untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saya berharap perkara ini cepat tuntas agar semuanya jelas. Jika memang ada yang bermain, dia harus bertanggung jawab,” ujar Acil seperti dilansir Detaksatu.com.
Dugaan Pungli dalam Program TORA
Program TORA di Kecamatan Bandar Laksamana dilaksanakan pada 2020 dan melibatkan ribuan masyarakat dari lima desa, yakni Desa Parit 1 Api Api, Temiang, Sepahat, Bukit Kerikil, dan Tanjung Leban. Program ini bertujuan untuk melegalkan kepemilikan tanah masyarakat melalui redistribusi atau legalisasi tanah negara maupun yang sudah dimanfaatkan masyarakat.
Namun, program tersebut diduga diwarnai pungutan liar sebesar Rp 250 ribu per dokumen. Dugaan ini memicu penyelidikan oleh Tipikor Polres Bengkalis, yang telah memanggil sejumlah kepala desa dan pejabat terkait, termasuk Acil Esyno.
“Dokumen TORA sudah di BPKH, jadi tindak lanjutnya bukan kewenangan saya lagi. Kalau saya, hanya dimintai keterangan saja,” kata Acil.
Program Dibatalkan Menteri Kehutanan
Menurut informasi yang beredar, program TORA telah dibatalkan oleh Menteri Kehutanan Siti Nurbaya pada 2020 silam. Namun, dana yang diduga dipungut dari masyarakat hingga saat ini belum dikembalikan.
Kasus dugaan pungli dalam program TORA kini menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat segera mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan kepada masyarakat.(ril)








