Sungai Batang – Pemerintah Desa Sungai Batang menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum bertajuk Sosialisasi Restorative Justice di Aula Kantor Kepala Desa, Rabu,(4/12). Acara ini bertujuan memperkenalkan pendekatan hukum berbasis dialog dan penyelesaian damai kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh PJ. Kepala Desa, Budiman, SE, MM, Ketua BPD Muhammad Efendi, perangkat desa, dan tokoh masyarakat, menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negari Bengkalis. Dalam sambutannya, Pj. Kepala desa Budiman,SE, MM. menyampaikan tujuan desa menggelar kegiatan sosialisasi.
“maraknya kasus hukum terjadi dimasyarakat kegiatan ini bertujuan menjadi edukasi,” ujar Budiman.
Narasumber dari Kejaksaan, James Naibaho, S.H, M.H menjelaskan bahwa restorative justice menjadi solusi efektif untuk mengatasi konflik tanpa melalui pengadilan. “Dengan metode ini, masyarakat dapat menyelesaikan masalah secara damai, meminimalkan biaya, dan menghindari konflik yang berlarut-larut,” ujar James Naibaho.
Sejumlah materi disampaikan, mulai dari pengertian restorative justice, tahapan prosesnya, hingga contoh penerapannya. Salah satu yang menarik perhatian adalah simulasi penyelesaian konflik antarwarga. Simulasi ini bertujuan memberi pemahaman langsung kepada peserta tentang pentingnya dialog dalam mencapai kesepakatan bersama.
Warga Antusias Ikut Sosialisasi
Acara ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Banyak peserta aktif bertanya selama sesi diskusi berlangsung. “Ini sangat bermanfaat, terutama untuk menghindari konflik yang kerap terjadi di masyarakat, seperti sengketa tanah atau perselisihan keluarga,” kata seorang warga yang hadir.
Meski demikian, beberapa peserta berharap agar sosialisasi ini dilakukan secara rutin. “Kami perlu pelatihan lanjutan agar bisa benar-benar memahami konsep ini dan menerapkannya di lingkungan kami,” ujar seorang peserta lainnya.
Tokoh masyarakat yang hadir juga menyampaikan harapannya agar pendekatan ini mampu memperkuat semangat gotong royong dan musyawarah. “Pendekatan ini sesuai dengan nilai-nilai budaya kita, yang mengutamakan dialog dalam menyelesaikan masalah,” kata salah seorang tokoh.
Rencana Pelatihan Lanjutan
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa berencana mengadakan pelatihan khusus bagi perangkat desa dan tokoh masyarakat. Pelatihan ini bertujuan menjadikan mereka fasilitator dalam penyelesaian konflik di lingkungan masing-masing.
Dengan program ini, diharapkan Desa Sungai Batang menjadi contoh penerapan restorative justice di tingkat desa, menciptakan masyarakat yang lebih damai dan harmonis.








