Menu ✖

Mode Gelap

Terkini · 19 Nov 2024 14:12 WIB ·

Antisipasi Donasi Liar, BAZNAS Bengkalis dan RRI Gelar Dialog Interaktif


 Wakil Ketua BAZNAS Usman Hambali bersama Kasat Intel Polres Bengkalis AKP Bagus Nagara Baranacita SIK serta kru RRI Bengkalis Perbesar

Wakil Ketua BAZNAS Usman Hambali bersama Kasat Intel Polres Bengkalis AKP Bagus Nagara Baranacita SIK serta kru RRI Bengkalis

Bengkalis – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bengkalis bersama Radio Republik Indonesia (RRI) menggelar dialog interaktif bertema “Antisipasi Donasi Liar” di Kantor BAZNAS Bengkalis pada Selasa, (19/2024. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait penggalangan dana ilegal yang sering terjadi.

Hadir sebagai narasumber, Kasat Intel Polres Bengkalis AKP Bagus Nagara Baranacita SIK. dan Wakil Ketua BAZNAS Risman Hambali. Acara ini juga dihadiri perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Digital(Diskomindigi), serta mahasiswa dari STAIN dan Politeknik Bengkalis.

Dalam pemaparannya, Risman Hambali menegaskan pentingnya legalitas dalam penggalangan dana. “Donasi untuk membantu Palestina atau kepentingan lainnya harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang sesuai undang-undang. Ini demi memastikan bahwa dana tersebut benar-benar sampai kepada pihak yang membutuhkan,” ujar Risman.

Ia juga mengapresiasi antusiasme masyarakat yang bersemangat melakukan donasi sebagai bentuk ibadah. Namun, ia mengingatkan agar kegiatan ini dilakukan melalui lembaga resmi agar pahala dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal.

Sementara itu, Kasat Intel AKP Bagus Nagara Baranacita memaparkan langkah Polres Bengkalis dalam mencegah donasi liar. “Kami telah melakukan pemantauan di media sosial dan memanggil pihak-pihak yang terkait. Upaya ini bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penipuan,” jelasnya.

Sekretaris Diskomindigi Bengkalis, Adi Sutrisno, turut menyarankan pembukaan pusat aduan (call center) agar masyarakat dapat melaporkan kegiatan donasi yang mencurigakan. “Ini penting untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat,” katanya.

Risman juga menambahkan bahwa pelanggaran terkait donasi ilegal dapat berujung pada sanksi pidana. “Undang-undang telah menetapkan hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp500 juta bagi pelanggar. Masyarakat harus berhati-hati agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab,” tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Kasmarni Kukuhkan Pengurus Dekranasda Bengkalis Periode 2021-2026, Ini Harapannya

Diskusi ini diharapkan mampu mengedukasi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menyalurkan donasi. Dengan menyalurkan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, masyarakat tidak hanya membantu sesama tetapi juga turut mendukung regulasi yang telah ditetapkan.

Sebagai langkah konkret, Polres Bengkalis dan BAZNAS akan memperkuat koordinasi dalam mengawasi aktivitas penggalangan dana di wilayahnya. Kerja sama ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan donasi yang kerap terjadi.

Dialog interaktif ini menjadi wadah efektif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus membangun sinergi antarinstansi demi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam kegiatan donasi.

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah