Prodesanews.com | BENGKALIS – Septian Nugraha dan M. Arsya Fadillah resmi ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis, Selasa, 17 September 2024. Dalam penetapan ini, Septian diangkat sebagai Ketua Sementara, sedangkan Arsya menjabat sebagai Wakil Ketua Sementara.
Keduanya adalah putra dari Bupati Bengkalis, Kasmarni, dan mantan Bupati ke-14, Amril Mukminin. Penetapan jabatan ini diumumkan oleh Sekretaris DPRD Bengkalis, Rafiardi Ikhsan, setelah pelantikan 45 anggota DPRD di Gedung Cik Puan.
Septian Nugraha merupakan anggota DPRD yang terpilih melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Dapil Mandau, sedangkan M. Arsya Fadillah terpilih melalui Partai Nasional Demokrat (Nasdem) di Dapil Bathin Solapan. PDI-P meraih jumlah kursi terbanyak dengan total 10 kursi, sementara Nasdem memperoleh 5 kursi.
Penunjukan Ketua dan Wakil Ketua Sementara ini merujuk pada Pasal 165 Ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, yang mengatur kepemimpinan DPRD yang belum terbentuk. Selain itu, prosedur ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Keputusan KPU Kabupaten Bengkalis mengenai perolehan kursi partai.
Kedua pemimpin sementara ini akan menjalankan tugas penting, termasuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, serta menyusun rancangan peraturan mengenai tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis.








