Prodesanews.com | BENGKALIS – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bengkalis untuk Tahun Anggaran 2025 resmi disahkan dalam sidang paripurna DPRD, Selasa, 3 September 2024.
Pengesahan ini berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis dan dihadiri oleh 31 anggota dewan. Dalam sidang tersebut, dilakukan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) mengenai Ranperda APBD 2025, yang kemudian diikuti oleh pengambilan keputusan.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan persetujuan sebagai langkah formal pengesahan antara Bupati Kasmarni dan Pimpinan DPRD, Sofyan. Diketahui, total anggaran yang ditetapkan dalam APBD tahun 2025 imencapai Rp3.342.715.704.780.
Bupati Bengkalis, Kasmarni dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas komitmen mereka dalam mengesahkan Ranperda ini. Ia juga memberikan penghargaan kepada anggota dewan yang aktif dalam pembahasan, terutama dalam memperjelas target-target program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
Selain itu Kasmarni juga menginstruksikan seluruh Kepala Perangkat Daerah dan unit kerja untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, dan langkah-langkah teknis guna mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
“Karena apa yang telah dianggarkan menjadi kewajiban yang melekat pada masing-masing urusan yang akan dipertanggung jawabkan oleh perangkat daerah, baik progres, manfaat, maupun dampaknya bagi pembangunan Kabupaten Bengkalis secara umum,” ujarnya.
Di akhir sambutan, Kasmarni mengajak semua pihak, termasuk pimpinan dan anggota DPRD serta masyarakat, untuk bersinergi dalam mendukung pelaksanaan pembangunan demi tercapainya kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Bengkalis.








