Prodesanews com | PEKANBARU – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi guru tahun 2023 di Provinsi Riau akan mulai dicairkan pada awal September 2024 mendatang. Para guru ini telah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK sejak Juli 2024, namun pencairan gaji mengalami penundaan karena proses administratif yang masih berlangsung.
“Proses administrasi sedang dalam tahap penyelesaian, dan kami berupaya keras agar pembayaran gaji bisa dilakukan tepat waktu,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau, Roni Rakhmat, Kamis (29/8/2024).
Roni mengungkapkan, salah satu kendala utama adalah banyaknya rekening pegawai di Bank Riau Kepri Syariah yang belum terdaftar atau tidak aktif. Meskipun demikian, Roni optimis bahwa gaji dapat dicairkan pada awal September.
Penyerahan SK PPPK terakhir untuk formasi guru di lingkup Pemerintah Provinsi Riau dilakukan pada 31 Juli 2024. Setelah itu, berkas-berkas dikumpulkan dari cabang-cabang Dinas Pendidikan untuk diolah lebih lanjut.
Untuk mempercepat pencairan, Dinas Pendidikan Riau telah membentuk tim khusus yang bertugas menyinkronkan data Excel dari 2.351 pegawai PPPK. Tim ini bekerja secara maksimal untuk memastikan data gaji dan data keluarga masing-masing pegawai dapat diintegrasikan dengan benar ke dalam sistem penggajian.
“Saat ini, kami sedang menunggu sinkronisasi data dan Insya Allah, gaji guru PPPK akan mulai dibayarkan pada awal September,” ujar Roni Rakhmat.(ril)








