Prodesanews.com | PEKANBARU – Seorang mantan anggota polisi inisial FH (36) ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau karena mengedarkan sabu. Dari tangan FH ditemukan sabu seberat 1 kilogram. Dia ditangkap bersama 5 pelaku narkoba lainnya.
“FH di PTDH dari anggota Polri pada 2023 lalu karena narkoba. Dia terakhir bertugas di Yanma Polda Riau dengan pangkat Brigadir,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti saat konferensi pers di Mapolda Riau, Jumat (14/6/2024).
Setelah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari polisi karena narkoba, FH ini bukannya kapok, dia justru kembali menggeluti bisnis haram tersebut, lanjut Manang. Awalnya FH hanya pengguna narkoba, tapi setelah dipecat, dia ikut mengedarkan sabu.
Manang mengungkapkan, penangkapan tersangka FH ini bersama 5 pengedar narkoba lainnya yakni, AS (39), F (37), H (44), MC (42) dan HA (26) terjadi pada Selasa, 4 Juni 2024 lalu.
“Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat total 2 kilogram berikut sepucuk senjata airsoft gun milik tersangka F,” jelasnya.
Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah ditahan di Rutan Mapolda Riau untuk diproses hukum.
“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tutup Manang.








