Menu

Mode Gelap

Sorot · 22 Mei 2024 15:30 WIB ·

Ekstasi Baru Bentuk Serbuk Masuk Kota Duri


 📸 Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri. Perbesar

📸 Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bengkalis menangkap dua tersangka berinisial YN dan RH. Kedua pelaku ini merupakan jaringan narkotika ekstasi jenis baru berupa serbuk yang diedarkan di wilayah Kota Duri sekitarnya.

Pengungkapan terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib, Jajaran Satresl narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YN disebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainya yang merupakan rekan sesama pengedar barang haram dan mengamankan tersangka dirumahnya tersebut.

Dari penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan badan dan menyapu setiap sudut isi rumah tersangka dan menemukan 15 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 22 butir narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 butir narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 butir narkotika jenis pil extasi warna hijau.

Barang bukti lainnya juga ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 1 bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru.

“Dari sekian banyaknya barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan itu, juga kita temukan narkotika ekstasi jenis baru berbentuk serbuk sebanyak 3 bungkus plastik pack,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu 22 Mei 2024.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa barang barang haram tersebut, rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mengakui semua narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik),” tutup Kasat.

Atas pembuatan mereka, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(ril)

Baca Juga:  Putusan PN Jakarta Pusat Tunda Pemilu 2024 Tuai Kontroversi
Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO
Trending di Hukrim