Menu

Mode Gelap

Sorot · 22 Mei 2024 15:30 WIB ·

Ekstasi Baru Bentuk Serbuk Masuk Kota Duri


 ? Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri. Perbesar

? Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri.

Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Bengkalis menangkap dua tersangka berinisial YN dan RH. Kedua pelaku ini merupakan jaringan narkotika ekstasi jenis baru berupa serbuk yang diedarkan di wilayah Kota Duri sekitarnya.

Pengungkapan terjadi pada Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 09.00 wib, Jajaran Satresl narkoba Polres Bengkalis berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YN disebuah rumah di Jalan Duri XIII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, Riau.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainya yang merupakan rekan sesama pengedar barang haram dan mengamankan tersangka dirumahnya tersebut.

Dari penangkapan itu, tim melakukan penggeledahan badan dan menyapu setiap sudut isi rumah tersangka dan menemukan 15 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis sabu, 22 butir narkotika jenis pil extasi warna biru, 21 butir narkotika jenis pil extasi warna abu abu, 3 butir narkotika jenis pil extasi warna hijau.

Barang bukti lainnya juga ditemukan 3 bungkus plastik pack berisi narkotika jenis daun ganja kering dan 1 bungkus plastic pack berisi serbuk narkotika jenis ekstasi warna biru.

“Dari sekian banyaknya barang bukti yang kita amankan dalam pengungkapan itu, juga kita temukan narkotika ekstasi jenis baru berbentuk serbuk sebanyak 3 bungkus plastik pack,” kata Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Hasan Basri, Rabu 22 Mei 2024.

Kepada polisi, kedua tersangka mengakui bahwa barang barang haram tersebut, rencananya memang akan diedarkan di wilayah Kota Duri dan sekitarnya.

“Dari pengakuan kedua tersangka, mengakui semua narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapatkan dari inisial BS yang berada di Kabupaten Asahan-Sumut (dalam lidik),” tutup Kasat.

Atas pembuatan mereka, para tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Dan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.(ril)

Baca Juga:  Bengkalis dan Meranti Terima Dua Ekor Sapi Kurban Presiden, Lebih Banyak dari Daerah Lain di Riau
Artikel ini telah dibaca 326 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.

Dapur Mewah di Atas Jalan Berlumpur

15 April 2026 - 16:52 WIB

Kendaraan Listrik Operasional MBG dan Ironi Guru di Jalan Lumpur
Trending di Opini