Menu

Mode Gelap

Sorot · 24 Feb 2024 16:48 WIB ·

Menang Gugatan, Khairul Umam Masih Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis


 Khairul Umam tengah bersama anggota DPRD fraksi PKS Perbesar

Khairul Umam tengah bersama anggota DPRD fraksi PKS

Pekanbaru, – Khairul Umam Lc. M. E. Sy kembali dinyatakan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis priode 2019-2024 Setelah Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatannya, Jumat, (23/2)

Dalam Putusan PTUN dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR tanggal 20 Februari 2024 yang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Selvie Ruthyarodh, S.H., menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat atas perkara keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis nomor 20 tahun 2023 tentang persetujuan DPRD pemberhentian ketua dan wakil ketua satu DPRD Kabupaten Bengkalis.

Berikut adalah keputusan hakim PTUN dalam perkara gugatan tentang pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan tidak sah Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023
Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 20 Tahun 2023 Tanggal 21 September 2023 Tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Terhadap Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 (Khusus An. H. Khairul Umam, Lc., M.E.Sy selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024);

4. Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan Penggugat pada jabatan dan kedudukan semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
441.000,- (Empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);

Putusan tersebut diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi
Pengadilan pada hari Jumat, tanggal 23 Februari 2024 oleh Majelis Hakim
tersebut dan dibantu oleh Awaluddin, A.Md., sebagai Panitera Pengganti
pada Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, serta dihadiri oleh
Penggugat atau Kuasanya.

Baca Juga:  Sukseskan HPN ke-77 PWI Bengkalis Bangun Kerjasama Dengan Kodim 0303

Sumber: Pjs riau. Com

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.
Trending di Hukrim