Prodesanews.com | PEKANBARU – DA alias Donny, warga Perum Damai Langgeng Blok I Nomor 2 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru dibekuk Polda Riau. DA ditangkap setelah pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto.
Tak tanggung-tanggung, selama melakukan aksi penipuan tersebut, aset yang dimiliki pria berusia 35 tahun ini mencapai Rp5,1 miliar. Aksi ini dilakukan DA sejak tahun 2017 silam dengan korban dari berbagai provinsi dan juga luar negeri.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini setelah adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana ilegal akses terhadap dompet digital Crypto Metamask.
Mendapat laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kasubdit V Kompol Fajri langsung melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan DA berperan sebagai pelaku utama ilegal phising dan ilegal akses Crypto,” ujar Nasriadi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Hery Murwono dan Kasubdit V Kompol Fajri saat pengungkapan kasus ilegal phising dan ilegal akses crypto, Kamis (11/1/2024).
Dalam penyelidikan ini, Tim Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau menemukan sebuah link website dengan alamat https://edgeware.holders-info-rewards.com yang meniru alamat situs https://www.edgeware.io.
Link palsu tersebut sengaja dibuat pelaku untuk mengecoh korban. Sehingga korban yang mengklik link phising tersebut akan terpancing dan mengisi data dompet digital miliknya ke link phising pelaku.
“Ketika korban mengklik link tersebut, maka pelaku mendapatkan data-data korban. Ia lantas masuk ke akun dompet digital korban dan menguasai dompet digital tersebut,” jelas Nasriadi.
Dari link inilah polisi kemudian memburu pelaku DA dan berhasil menangkapnya. Kepada petugas, pelaku mengakui telah membuat link palsu akun Metamask (Dompet Digital Crypto) dan menyebarkan ke media sosial Facebook dan Discord.
“Link palsu tersebut berisi Pemberitahuan Peringatan Penutupan Akun Metamask sehingga korban memasukkan ID password Metamask asli miliknya. Kumpulan ID Password Metamask (Dompet Digital Crypto) para korban akan tersimpan ke email penampung milik tersangka,” jelas Nasriadi lagi.
Selanjutnya, tersangka memasukkan ID password korban di link asli Metamask sehingga mengetahui isi saldo akun tersebut. Kemudian saldo tersebut dikirim ke akun Indodax tersangka untuk dilakukan pembelian koin ETH (Ethereum).
“Setelah Koin ETH (Ethereum) dibeli maka tersangka akan menunggu harga Koin ETH naik untuk dijual kembali. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah dan ditransferkan ke rekening tersangka,” papar Nasriadi.
Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit rumah senilai Rp.2 miliar, satu unit Rubicon seharga Rp.900 juta, satu unit Range Rover seharga Rp.900 juta, satu unit BMW seharga Rp.400 juta, Sepeda motor Ninja S, RX King, Custom,Vespa, satu unit Laptop seharga Rp.60 juta, satu unit Hp Samsung Z4 seharga Rp.30 juta serta sejumlah rekening milik tersangka (di BNI, Mandiri dan BRI) dengan total Rp.985 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara dengan denda Rp.3 milar. Saat ini, kami masih mrngembangkan kasus apakah tersangka bermain sendiri atau ada orang lain,” pungkas Nasriadi.
Untuk diketahui, Istilah phising adalah bentuk lain dari kata fishing yang berarti memancing. Phising adalah kejahatan digital yang menargetkan informasi atau data sensitif korban melalui email, unggahan media sosial, atau pesan teks.
Bisa dikatakan, aktivitas phising adalah bertujuan memancing korban untuk memberikan informasi pribadi secara sukarela tanpa disadari oleh korban.(*)
(Sumber: media center riau)








