Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat saat malam tahun baru 2024. SE dengan nomor : PW.10/Setda-Tapem/923/2023 ini ditujukan kepada camat se-Kota Pekanbaru dan juga masyarakat Kota Pekanbaru.
Hal tersebut diungkapkan Pj Walikota Pekanbaru melalui Asisten I Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi.
“Ada sejumlah imbauan kepada masyarakat di dalam Surat Edaran ini. Harap masyarakat bisa mematuhi imbauan tersebut, kata Masykur Tarmizi, Sabtu (29/12/2023).
Adapun isi surat tersebut adalah sebagai berikut;
Dalam rangka menghadapi malam pergantian tahun, tanpa mengurangi dan membatasi suasana suka cita, dipandang perlu menjaga suasana yang tetap kondusif, aman dan nyaman di Kota Pekanbaru. Untuk itu perlu upaya bersama mengatur kegiatan masyarakat.
Selanjutnya, ada tiga poin penting yang disampaikan dalam SE tersebut, diantaranya;
Satu, melakukan koordinasi bersama forkopimcam, lurah, lembaga kemasyarakatan, organisasi kepemudaan serta seluruh tokoh masyarakat untuk bersama menciptakan suasana kondusif. Serta menjaga keselamatan seluruh warga masyarakat Kota Pekanbaru pada saat malam pergantian tahun baru.
Dua, mendorong masyarakat untuk melaksanakan kegiatan di tingkat kecamatan, kelurahan dan lingkungan, dengan melibatkan seluruh organisasi kemasyarakatan, paguyuban dan kepemudaan sehingga tidak terjadi pemusatan kegiatan pada satu tempat, serta mensosialisasikan agar masyarakat tidak berkumpul pada satu lokasi yang menimbulkan kerumunan tanpa adanya penanggung jawab kegiatan tersebut.
Tiga, bersama forkopimcam melakukan pemantauan kegiatan masyarakat serta melakukan langkah-langkah preventif terhadap kegiatan di fasilitas umum yang dilakukan tanpa ada penanggung jawab kegiatan tersebut.(mcr)








