Menu

Mode Gelap

Terkini · 19 Jun 2022 14:14 WIB ·

Awalnya Ditangkap Bawa Senpi, Ternyata Pria Ini Kurir Narkoba


 Awalnya Ditangkap Bawa Senpi, Ternyata Pria Ini Kurir Narkoba Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Seorang pria berinisial CG (28) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu wisma di Pekanbaru. Pasalnya pria tersebut kedapatan membawa senjata api (senpi) rakitan tanpa izin. Ternyata senpi ini digunakan untuk melindungi pelaku dalam mengedarkan narkoba.

Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal melalui Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi dari warga yang khawatir dengan senjata api yang selalu dibawa oleh pelaku.

Atas laporan tersebut, sambung Kombes Pol Pria Budi, tim yang dipimpin Kompol Andrie Setiawan langsung ke wisma tempat pelaku menginap. Tak menunggu lama, polisi langsung menggerebek pelaku di kamarnya.

“Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan ditemukan dua buah senjata api rakitan dari kamarnya. Selain itu terdapat pula tujuh buah peluru,” kata Kapolresta dilansir dari Mediacenter Riau, Minggu (19/06/2022).

Lanjutnya, pelaku langsung diinterogasi polisi. Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku merupakan kurir narkoba.

“Pelaku ini kurir narkoba, dia mengaku senjata api ini untuk menjaga diri. Terkait narkoba masih terus kami dalami perannya,” ungkap Pria Budi.

Kapolresta Pekanbaru ini membeberkan, pelaku CG telah memiliki senjata api lebih kurang selama dua tahun. Selain itu dia juga positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. Kepolisian hingga kini masih terus mendalami keterkaitan kasus lain yang mungkin berhubungan.

“Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami,” tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan, dari pengakuan pelaku, senjata api itu dibeli dari Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan harga Rp3 juta. Sedangkan senjata api lainnya merupakan milik temannya yang berinisial R. Hingga kini keberadaan R masih dalam pencarian.

Baca Juga:  Jawaban Bupati Kasmarni Soal Maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis 2024

“Pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” pungkasnya.(ril)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis
Trending di Hukrim