Menu

Mode Gelap

Sorot · 3 Jun 2023 15:40 WIB ·

28 November Nasib Honorer Diujung Tanduk, Ini Solusi Menkopolhukam


 28  November Nasib Honorer Diujung Tanduk, Ini Solusi Menkopolhukam Perbesar

PRODESANEWS. COM- Tanggal 28 November 2023 menjadi hari mencekam bagi para honorer di semua instansi pemerintah di Indonesia, Karena pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari terakhir honorer bekerja untuk Negeri ini.

Artinya seluruh honorer akan dihapuskan paling lambat tanggal 28 November 2023 berdasarkan surat edaran Menpan RB.Dimana pemerintah hanya mengakui dua status kepegawaian yaitu PNS dan PPPK. Sehingga honorer menyebut bahwa pada tanggal 28 November 2023 ditetapkan sebagai hari menggigit untuk semua honorer.

Oleh karena itu pemerintah mengambil langkah sigap untuk mengatasi masalah honorer yang semakin menjadi-jadi.Salah satunya dengan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK di tahun 2023.

Tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK agar statusnya berubah menjadi ASN.
Dalam mengikuti seleksi CPNS diperlukan persiapan yang matang.
Karena untuk menjadi ASN tidaklah mudah, tenaga honorer harus mengikuti rangkaian seleksi yang ketat.

Akan tetapi tidak semua tenaga honorer dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023. Melainkan ada beberapa kategori honorer yang dipastikan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, berikut daftarnya :

1) Petugas keamanan

2) Cleaning service

3) Pekerja lapangan penagih pajak

4) Sopir

5) Operator komputer

6) Pramutamu

7) Pengamanan dalam

8) Penjaga pintu air, serta

9) Penjaga terminal

Lantas bagaimana dengan nasib honorer tersebut karena tidak dapat mengikuti seleksi ASN? Tenang saja, bagi honorer yang tidak bisa mengikuti seleksi baik CPNS ataupun PPPK akan ada solusinya.

Melalui Menkopolhukam, Mahfud MD memberikan opsi penting bagi tenaga honorer. Lalu apa solusi dari Mahfud MD yang digadang-gadang dapat menyelamatkan nasib honorer?

Solusi yang dikeluarkan oleh Mahfud MD bagi honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS PPPK yaitu outsourcing atau alih daya. Sehingga dengan skema outsourcing, maka para honorer yang tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK masih dapat bekerja di instansi pemerintah.

Disamping itu, Suhajar Diantoro selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri juga ikut memberikan respon terkait nasib honorer. Beliau mengajukan dua opsi kebijakan yang menyangkut masalah honorer.

“Kebijakan ini berlaku selama empat tahun, sampai dengan tahun 2026,” tegas Suhajar.

Opsi pertama yaitu honorer kategori II dan telah memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 Kemudian untuk opsi kedua dikhususkan bagi tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria lolos CPNS dan PPPK 2023 maka masih bisa mengikuti PPPK jalur afirmasi. (Rf)

 

 

 

 

Sumber: U News. Com

 

 

Artikel ini telah dibaca 237 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasmarni Ancam Sanksi Tegas Kepala Sekolah Terlibat Pungli PPDB

8 Juni 2026 - 15:50 WIB

Kasmarni melantik 215 kepala sekolah dan menegaskan larangan Pungli PPDB di Bengkalis.

Pengendalian Korupsi Bengkalis Jadi Sorotan, Kasmarni Minta Perbaikan

8 Juni 2026 - 14:10 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni membuka Asistensi Peningkatan Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) Tahun 2026 di Kantor Bupati Bengkalis.

Kasmarni Dukung MoU Perlindungan Hukum Guru di Bengkalis

8 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menyaksikan penandatanganan MoU perlindungan hukum guru antara PGRI Kabupaten Bengkalis dan Polres Bengkalis.

Sekda Minta Satgas Perkuat Deteksi Dini Karhutla Bengkalis

4 Juni 2026 - 10:20 WIB

Sekda Bengkalis Ersan Saputra memeriksa peralatan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan saat apel kesiapsiagaan tahun 2026.

Perpisahan SDN 4 Bengkalis Buktikan Acara Sederhana Tetap Berkesan

3 Juni 2026 - 13:00 WIB

Siswa kelas VI mengikuti Perpisahan SDN 4 Bengkalis di halaman sekolah.

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Wabup Bengkalis Soroti Pentingnya Akurasi Data

2 Juni 2026 - 10:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso membuka pelatihan petugas Sensus Ekonomi 2026 di Bengkalis.
Trending di Pemerintah Daerah