Bengkalis,PRODESANEWS. COM- Plt Kepala Dinas Pemerintah Desa (PMD) di Wakil Koordinator Kecamatan Bidang Ekonomi Hanafi menjadi narasumber di kegiatan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pedekik Kamis (2/11/2023).
Kegiatan peningkatan kapasitas Badan Permusyawaratan Desa melibatkan seluruh anggota BPD serta beberapa orang dari perangkat desa, menghadirkan narasumber dari DPMD, serta Pendamping Lokal Desa (PLD) Ruliyono kegiatan di pusatkan di Gedung pertemuan Kantor Kepala Desa Pedekik.

Kegiatan Peningkatan Kapasitas di buka dengan pembacaan doa dan di lanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama.
Dalam sambutan nya Pj Kepala Desa Pedekik Aswandi mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas anggota BPD merupakan sarana peningkatan wawasan dan pengetahuan anggota BPD dalam memahami peran dan kinerja di sistem pemerintahan Desa.
Dijelaskan nya bahwa hubungan harmonis antara BPD dengan pemerintah Desa menjadi kunci terhadap keberhasilan pelaksanaan program di Desa Pedekik, BPD merupakan lembaga perwakilan masyarakat benar-benar menjadi mitra dan memgawal berjalannya sistem pemerintan didesa.
“BPD merupakan kelembagaan Desa dan perwakilan masyarakat untuk mengawal berjalannya proses pemerintahan di desa oleh karena itu harmonisasi kelembagaan tersebut dengan pemerintah Desa sangat penting agar proses pemerintahan berjalan dan sesuai dengan tujuan, ” Ungkap Aswandi.
Aswandi berharap dengan kegiatan peningkatan kapasitas ini dapat menambah wawasan serta pengetahuan BPD dalam menjalankan perannya mewakili masyarakat menyalurkan aspirasi aspirasi pembangunan di desa.
“Kita berharal melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan anggota BPD sebagai wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi-aspirasi pembangunan di desa, ” Katanya.
Sementara itu, Plt Dinas Pemerintah Masyarakat Desa diwakili Korcam Bidang Ekonomi dalam sambutannya menyampaikan beberapa hal terkait peran gak serta kewajiban BPD.
Menurut Hanafi BPD merupakan lembaga desa yang memiliki aturan sendiri bahkan sk BPD langsung dari Bupati atas hal tersebut BPD tidak dapat di intervensi oleh pemerintah Desa bahkan peran strategis BPD dapat mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
“Hak dan kewenangan BPD dalam sistem pemerintahan Desa telah miliki keistimewaan, BPD merupakan kelembagaan Desa yang memiliki regulasi sendiri bahkan secara SK Pengangkatan nya BPD di SK kan lansung oleh bupati sehingga dengan demikian BPD tidak bisa di intervensi oleh pemerintah Desa, ” Ujar Hanafi.

Dengan kegiatan peningkatan kapasitas BPD Hanafi berharap peran dan kinerja BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi serta kewenangan yang strategis dimiliki BPD menjadikan Desa ledekin sebagai Desa percontohan di Kabupaten Bengkalis.
“Tentunya kita berharap dengan kegiatan ini bermanfaat bagi anggota BPD dalam meningkatkan kapasitas nya sebagai perwakilan masyarakat serta menjalankan segala kewenangan nya dalam sistem pemerintahan Desa, ” Tutupnya.








