Menu

Mode Gelap

Terkini · 28 Jul 2022 15:10 WIB ·

Tim Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Residivis dan 200 Butir Ekstasi Siap Edar


 Tim Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Residivis dan 200 Butir Ekstasi Siap Edar Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membekuk pria berinisial OW (34 tahun), residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pekanbaru.

OW disergap Tim Opsnal saat membawa 200 butir ekstasi yang disimpan dalam kantong dan digantung di dashboard kiri sepeda motor yang dikendarainya, Yamaha Mio BM 2184 NC di Jalan Karet No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama pihak Bea Cukai Riau dan Wadir Resnarkoba pada Kamis (27/07/2022).

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi didekat halte bus di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Kombes Narto.

Sambungnya lagi, pihaknya merespon informasi tersebut dan langsung mengadakan penyelidikan dilapangan. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku.

“Kita lakukan penyergapan terhadap pelaku yang sudah kita amati gerak geriknya, kita berhasil amankan 200 butir pil exstasi dan sebuah iphone abu abu,” jelas Narto.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW ini yang mengaku dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dari DK (DPO) dan rencananya akan diantar kepada calon pembelinya.

Narto juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang begitu peduli, memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian dan pelaku bisa kita amankan beserta barang buktinya, komitmen kami tetap. Perang terhadap narkoba, bersinergi dengan semua pihak,” pungkas Kombes Narto.

Baca Juga:  Miliki Sabu, Warga Desa Sungai Bakung Diringkus Polsek Siak kecil

Atas perbuatannya, OW dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ril)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polsek Bukit Batu Ringkus Dua Pengedar Sabu Lintas Wilayah

16 April 2026 - 17:20 WIB

Polsek Bukit Batu mengamankan dua tersangka pengedar sabu dalam pengungkapan kasus narkotika lintas wilayah Dumai-Bengkalis di Riau.

Jangkang Jadi Model Kampung Bebas Narkoba Polres Bengkalis

16 April 2026 - 14:15 WIB

Kapolres Bengkalis menegaskan Desa Jangkang sebagai model kampung bebas narkoba

Bareskrim Polri Sita 21,9 Kg Sabu di Hotel Bengkalis

16 April 2026 - 14:00 WIB

Petugas Bareskrim Polri mengamankan barang bukti sabu seberat 21,9 kilogram dari sebuah kamar hotel di Bengkalis, Riau, dalam penggerebekan jaringan narkotika Malaysia–Riau.

Polisi Bongkar Kasus Sabu di Rupat, 4 Orang Diciduk

16 April 2026 - 11:15 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti narkoba Rupat dalam Operasi Antik 2026

BNN-BRIN Kejar Lonjakan Narkotika Baru NPS Lewat Riset

16 April 2026 - 08:00 WIB

Pertemuan BNN dan BRIN membahas riset narkotika baru NPS di Jakarta

Pengedar Sabu Bernyanyi, Polisi Buru Bandar ke Sumbar

15 April 2026 - 20:20 WIB

Dua tersangka pengedar sabu Bathin Solapan berinisial S.T dan S.S saat diamankan di Mapolres Bengkalis.
Trending di Hukrim