Menu

Mode Gelap

Terkini · 28 Jul 2022 15:10 WIB ·

Tim Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Residivis dan 200 Butir Ekstasi Siap Edar


 Tim Ditresnarkoba Polda Riau Amankan Residivis dan 200 Butir Ekstasi Siap Edar Perbesar

PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membekuk pria berinisial OW (34 tahun), residivis kasus narkoba yang baru selesai menjalani masa hukumannya di Lapas Pekanbaru.

OW disergap Tim Opsnal saat membawa 200 butir ekstasi yang disimpan dalam kantong dan digantung di dashboard kiri sepeda motor yang dikendarainya, Yamaha Mio BM 2184 NC di Jalan Karet No 26 RT 05 RW 05 Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan Kota pada Sabtu 25 Juni 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat menggelar konferensi pers bersama pihak Bea Cukai Riau dan Wadir Resnarkoba pada Kamis (27/07/2022).

“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku yang membawa dan akan mengedarkan narkotika jenis ekstasi didekat halte bus di jalan Arifin Ahmad Pekanbaru,” ujar Kombes Narto.

Sambungnya lagi, pihaknya merespon informasi tersebut dan langsung mengadakan penyelidikan dilapangan. Tidak butuh waktu lama bagi Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku.

“Kita lakukan penyergapan terhadap pelaku yang sudah kita amati gerak geriknya, kita berhasil amankan 200 butir pil exstasi dan sebuah iphone abu abu,” jelas Narto.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau tengah melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap tersangka OW ini yang mengaku dirinya mendapatkan ekstasi tersebut dari DK (DPO) dan rencananya akan diantar kepada calon pembelinya.

Narto juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian sehingga pelaku dapat ditangkap dan diproses hukum.

“Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang begitu peduli, memberikan informasi penting kepada pihak Kepolisian dan pelaku bisa kita amankan beserta barang buktinya, komitmen kami tetap. Perang terhadap narkoba, bersinergi dengan semua pihak,” pungkas Kombes Narto.

Baca Juga:  Polsek Pinggir Ungkap Kasus Pencurian Berat, Tiga Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, OW dijerat Pasal 114 Ayat (2), Jo Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(ril)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Honorer RSUD Bengkalis Ditangkap Terkait Sabu

15 Juli 2026 - 08:20 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis mengamankan tenaga honorer RSUD Bengkalis yang diduga terlibat kasus peredaran sabu.

Dinilai Takjelas, Warga Datangi Inspektorat Tagih Kejelasan Laporan Eks Kades Darul Aman

13 Juli 2026 - 16:20 WIB

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.
Trending di Sorot