Menu

Mode Gelap

Terkini · 9 Sep 2022 13:31 WIB ·

Terima Data Calon Penerima BSU Tahun 2022 dari BPJS, Kemnaker Siap Salurkan Melalui Bank dan PT Pos Indonesia


 Terima Data Calon Penerima BSU Tahun 2022 dari BPJS, Kemnaker Siap Salurkan Melalui Bank dan PT Pos Indonesia Perbesar

PRODESANEWS.COM | JAKARTA – Direktur Utama (Dirut) BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko menyerahkan data tahap pertama calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sebanyak 5.099.915 data calon penerima BSU ini diterima langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Selain serah terima data, dalam kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama tentang Penyaluran BSU Tahun 2022 antara Kemnaker dengan bank himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia.

“Kita sudah menandatangani MoU dengan bank himbara, PT Pos, BSI dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah, Jum’at (09/09/2022).

Menaker mengatakan, untuk meningkatkan kinerja penyaluran BSU, tahun ini pihaknya juga menggandeng PT Pos Indonesia.

“Tahun 2022 ini, untuk mempercepat penyalurannya, di samping kami salurkan melalui bank-bank himbara dan BSI, kami juga menyalurkan melalui PT Pos Indonesia. Pokoknya inginnya cepat saja sampai kepada teman-teman pekerja/buruh,” ujarnya.

Lanjutnya lagi, setelah dilakukan serah terima data, Kemnaker akan melakukan check and screening serta pemadanan data sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Ada beberapa syarat penerima BSU, antara lain:

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022.

– Mempunyai gaji/upah paling tinggi Rp3,5 juta/Bulan.

“Penerima BSU dikecualikan untuk PNS, Polri, dan TNI. Selain itu, pengecualian lainnya juga diterapkan bagi pekerja/buruh yang telah mendapatkan bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH),” pungkas Menaker.(ril)

Baca Juga:  Desa Pangkalan Jambi Dinilai Jadi Calon Desa Percontohan Anti Korupsi, Andris Wasono: Desa Ujung Tombak Pelayanan Publik
Artikel ini telah dibaca 160 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Trending di Terkini