Menu

Mode Gelap

Uncategorized · 9 Sep 2025 08:26 WIB ·

Springbed Mess Digondol Maling, Polisi Bergerak Cepat


 Poto pelaku usai di periksa oleh aparat Perbesar

Poto pelaku usai di periksa oleh aparat

DURI – Aksi nekat seorang pria berinisial MS (38) yang mencuri dua unit springbed dari sebuah rumah kosong di Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, akhirnya terhenti. Pelaku berhasil diciduk Team Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis setelah identitasnya terungkap dari foto yang dikirim saksi saat kejadian.

Seorang pria berinisial MS (38) diringkus usai terbukti mencuri dua buah springbed dari rumah yang berada di Jalan Bathin Betuah, Gang Pelita IV, RT 002/RW 008, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasatreskrim IPTU Yohn Mabel membenarkan penangkapan tersebut. Kasus ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/275/VIII/2025/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU tertanggal 30 Agustus 2025.

Kronologi bermula ketika saksi menghubungi istri pelapor dan mengabarkan bahwa sebuah kasur dibawa pergi seseorang menggunakan mobil bak terbuka.

Tak hanya itu, saksi juga sempat mengabadikan gambar pelaku dan mengirimkannya kepada keluarga pelapor. Identitas pria tersebut pun terungkap, yakni MS.

Pelapor kemudian mendatangi lokasi pada Sabtu (30/8/2025) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Setibanya di rumah, ia mendapati pintu belakang rusak dan dalam keadaan terbuka.

Saat diperiksa lebih lanjut, dua buah springbed yang sebelumnya berada di kamar sudah hilang. Rumah tersebut diketahui milik paman pelapor yang dipercayakan kepadanya untuk dirawat dan digunakan sebagai mess karyawan.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan dan informasi masyarakat, Team Resmob 125 bergerak cepat dan berhasil meringkus MS beserta barang bukti. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Bengkalis untuk proses hukum.

“Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas IPTU Yohn Mabel.

Baca Juga:  Disparbudpora Gelar Seleksi Pemuda Pelopor 2023, 12 Pemuda Ikut Serta

 

 

 

 

Sumber: pantai riau. Com

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Peningkatan Kapasitas Kader Kesehatan Desa Prapat Tunggal

24 Desember 2025 - 23:19 WIB

Final, Turnamen Voli Antar RW Kelapapati Resmi 2025 Resmi Ditutup

24 Desember 2025 - 09:32 WIB

Sosialisasi Perundang-undangan, Pemdes Prapat Tunggal Tingkatkan Pemahaman Hukum Warga

18 Desember 2025 - 22:58 WIB

Pemdes Perapat Tunggal Gelar Sosialisasi Penyusunan Perdes Perlindungan Perempuan dan Anak

15 Desember 2025 - 23:37 WIB

DPMD Bengkalis Sosialisasikan Penilaian 360 Drajat ASN Tahun 2025

12 Desember 2025 - 10:51 WIB

Sosialisasi

Perempuan Desa Perapat Tunggal Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM

11 Desember 2025 - 23:53 WIB

Trending di Uncategorized