PRODESANEWS.COM | BENGKALIS – PS (32) Warga Jl Lebai Wahid Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis. Ia ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 1.02 gram.
Kapolres Bengkalis, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Indra Wijatmiko melalui Kasat Narkoba Iptu Tony Armando membenarkan tentang penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pada hari senin tanggal 01 Agustus 2022 lalu sekira pukul 16.30 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Desa Bantan Tua Kecamatan Bantan.
“Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan”, ujar Iptu Tony, Kamis (04/08/2022).

Selanjutnya, sekira pukul 17.00 WIB sambung Kasat, tim melihat seorang yang mencurigakan di Jl Lebai Wahid, Gg Samping Masjid Baiturrohman Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, kemudian tim mengamankannya, dan benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 pack diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sampul Hp Android serta 1 pack lagi didalam mulutnya.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui bernama PS dan seorang pengedar. Setelah dilakukan interogasi mendalam tentang kepemilikan sabu, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama MUL”, jelas Iptu Tony.
Lanjutnya, selain sabu, turut diamankan 1 unit Hp, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario putih dan 1 buah dompet. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan urine tersangka, hasilnya positif mengandung Metafetamine”, pungkas Iptu Tony Armando.(ril)








