Prodesanews.com | Bengkalis โ Tim Satreskrim Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (curas) yang menghebohkan warga Kecamatan Bantan. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, petugas meringkus seorang remaja berinisial M.R.P (17). Pemuda ini diduga kuat menghabisi nyawa seorang pedagang bernama Wipeng alias Apeng (53) dalam aksi curas di Bengkalis tersebut.
Pada awalnya, peristiwa tragis ini pecah pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Lokasi kejadian berada di kediaman korban yang terletak di Jalan Kartini, Dusun Makmur, Desa Berancah. Kemudian, seorang warga yang sedang mencari pakan ternak menemukan korban pertama kali. Saksi merasa curiga karena melihat pintu belakang rumah korban terbuka lebar secara tidak wajar.
Setelah memeriksa area dapur, saksi terkejut melihat korban sudah tergeletak tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah. Warga segera melaporkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian terdekat. Selanjutnya, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti awal di lokasi.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah menjelaskan detail penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku pada Sabtu, 11 April 2026, pukul 00.30 WIB di Jalan Antara. Meskipun sempat bersembunyi dari kejaran petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan saat polisi membawanya ke Mapolres.
“Tersangka mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka. Oleh karena itu, polisi menyimpulkan bahwa motif utamanya adalah pencurian murni. Namun, karena korban memergoki aksi tersebut, pelaku menyerang korban secara brutal menggunakan senjata tajam,” ujar Juliandi, Minggu (12/4/2026).
Selain itu, hasil penyelidikan mengungkap fakta yang cukup mengejutkan terkait kondisi psikologis pelaku. Berdasarkan tes urine, remaja MRP terbukti positif mengonsumsi narkoba. Oleh sebab itu, polisi menduga kuat bahwa pengaruh zat terlarang tersebut memicu tindakan sadis pelaku saat menghadapi korban di dalam rumah.
Hingga saat ini, polisi masih mengamankan sejumlah barang bukti penting untuk memperkuat laporan. Petugas menyita sebilah parang sepanjang 44 cm, satu helai hoodie hitam, serta pakaian milik pelaku. Akhirnya, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian sesuai aturan dalam KUHP baru.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat aktivitas mencurigakan, warga sebaiknya segera melapor melalui layanan darurat 110.[pnc/ril]








