Jakarta, (PN) — Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (29/10), terasa penuh atensi ketika Pengurus PWI Pusat menegaskan perlunya langkah nyata negara dalam melindungi wartawan di lapangan. Melalui Keterangan Tambahan Resmi, organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menyoroti lemahnya implementasi perlindungan hukum bagi jurnalis, meski payung hukumnya sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sidang lanjutan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Pers di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (29/10) menghadirkan Pengurus PWI Pusat sebagai pihak terkait. Sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo ini beragenda mendengarkan keterangan dari DPR RI, Dewan Pers, dan Keterangan Tambahan Resmi dari PWI Pusat.
Perkara bernomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), yang mempersoalkan frasa “mendapat perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers karena dinilai multitafsir dan belum memberikan jaminan hukum yang memadai bagi wartawan di lapangan.
Dalam keterangannya, PWI Pusat yang diwakili oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, Anrico Pasaribu, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap konstitusional. Namun, PWI menilai bahwa persoalan utama justru terletak pada lemahnya implementasi dan koordinasi antarlembaga dalam memberikan perlindungan nyata kepada jurnalis.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam pernyataan resminya menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. “Negara harus hadir secara nyata melalui kebijakan dan sinergi antarlembaga ketika wartawan menghadapi ancaman atau kriminalisasi,” ujarnya menegaskan.
Untuk memperkuat mekanisme perlindungan tersebut, PWI Pusat mengusulkan pembentukan Protokol Nasional Perlindungan Wartawan. Protokol ini diharapkan menjadi pedoman kerja bersama antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi wartawan dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan kerja jurnalistik.
Sementara itu, DPR RI melalui anggota Komisi III, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers sudah memberikan perlindungan hukum yang proporsional selama wartawan bekerja sesuai ketentuan undang-undang dan Kode Etik Jurnalistik. Menurutnya, frasa tersebut tidak memberikan kekebalan hukum, melainkan jaminan agar wartawan dapat bekerja secara aman dan profesional.
Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pers melalui Abdul Manan menjelaskan bahwa Pasal 8 merupakan norma payung (umbrella norm) yang menjadi dasar pelaksanaan fungsi perlindungan pers, termasuk melalui Nota Kesepahaman Dewan Pers–Polri. “Bukan norma yang bermasalah, tetapi penerapannya. Masih banyak aparat di daerah yang belum memahami mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik melalui Dewan Pers,” katanya.








