Menu ✖

Mode Gelap

Sorot · 11 Apr 2026 09:00 WIB ·

Polri Genjot RUU Perampasan Aset Bandar Narkoba, Efektifkah?


 📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri) Perbesar

📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri)

Prodesanews.com | Bengkalis — Bareskrim Polri mendorong perampasan aset dalam RUU Narkotika dan Psikotropika untuk memutus aliran dana jaringan narkoba. Namun, celah penegakan hukum di lapangan memunculkan pertanyaan soal efektivitasnya.

Usulan itu disampaikan melalui akun resmi Facebook Divisi Humas Polri. Penguatan aturan penyitaan hasil kejahatan dinilai penting untuk menekan kekuatan finansial jaringan, termasuk yang beroperasi lintas negara melalui kerja sama internasional.

“Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, tapi strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial,” demikian disampaikan dalam unggahan itu.

Pendekatan ini menandai pergeseran dari penindakan berbasis pelaku menuju pembongkaran sumber daya ekonomi kejahatan. Polri juga mengusulkan pemanfaatan aset sitaan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta operasional satuan tugas.

RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ditargetkan lebih responsif terhadap pola kejahatan yang kian kompleks, sekaligus menyeimbangkan penegakan hukum dan rehabilitasi.

Namun, dorongan ini berhadapan dengan sorotan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan prioritas kebijakan tersebut, membandingkannya dengan upaya perampasan aset dalam kasus korupsi.

“Harusnya dukung dan kompak untuk UU rampasan aset koruptor,” tulis seorang pengguna media sosial. Komentar lain menyebut, “Yang diharapkan rakyat perampasan aset koruptor, malah ini perampasan aset narkoba.”

Kritik juga menyentuh penegakan hukum. Seorang warganet menyinggung kasus bandar narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram yang dilaporkan melarikan diri saat diperiksa di kantor polisi. Peristiwa itu dinilai menggerus kepercayaan publik.

Komentar lain menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat pelanggaran. “Cukup lakukan tindakan tegas pada oknum,” tulis pengguna lain.

Respons tersebut menunjukkan persoalan tidak berhenti pada desain kebijakan. Publik menyoroti konsistensi pelaksanaan, dari penyidikan hingga pengawasan internal.

Baca Juga:  Bupati Bengkalis Terima Sertifikat Bebas Penyakit Frambusia

Perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk menekan jaringan narkotika. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, strategi ini berisiko kehilangan daya tekan.

Di atas kertas, perampasan aset menjanjikan efek jera. Di lapangan, yang dipertaruhkan tetap kepercayaan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jejak Kasus Dana Desa Sukamaju, Dari Protes Warga ke Penyidikan Polisi

15 Oktober 2026 - 08:00 WIB

Penyidikan dugaan korupsi Dana Desa Sukamaju senilai Rp 241 juta di Kabupaten Bengkalis

INPEST Desak KKP Tunda Pembayaran Proyek Kampung Nelayan Bengkalis Rp 7,3 Miliar

5 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Pembangunan KNMP di Desa Kuala Alam, Bengkalis, yang disorot INPEST

HUT ke-81 TNI, Kapolres Bengkalis Serukan Soliditas TNI-Polri

5 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Kapolres Bengkalis bersama jajaran TNI, Polri dan Forkopimda dalam peringatan HUT ke-81 TNI

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.
Trending di Nasional