Menu

Mode Gelap

Sorot · 11 Apr 2026 09:00 WIB ·

Polri Genjot RUU Perampasan Aset Bandar Narkoba, Efektifkah?


 📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri) Perbesar

📸 Pejabat Bareskrim Polri menyampaikan keterangan.(Sumber: Divisi Humas Polri)

Prodesanews.com | Bengkalis — Bareskrim Polri mendorong perampasan aset dalam RUU Narkotika dan Psikotropika untuk memutus aliran dana jaringan narkoba. Namun, celah penegakan hukum di lapangan memunculkan pertanyaan soal efektivitasnya.

Usulan itu disampaikan melalui akun resmi Facebook Divisi Humas Polri. Penguatan aturan penyitaan hasil kejahatan dinilai penting untuk menekan kekuatan finansial jaringan, termasuk yang beroperasi lintas negara melalui kerja sama internasional.

“Perampasan aset bukan sekadar hukuman tambahan, tapi strategi utama untuk melumpuhkan jaringan narkotika dari sisi finansial,” demikian disampaikan dalam unggahan itu.

Pendekatan ini menandai pergeseran dari penindakan berbasis pelaku menuju pembongkaran sumber daya ekonomi kejahatan. Polri juga mengusulkan pemanfaatan aset sitaan untuk mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) serta operasional satuan tugas.

RUU Narkotika dan Psikotropika yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 ditargetkan lebih responsif terhadap pola kejahatan yang kian kompleks, sekaligus menyeimbangkan penegakan hukum dan rehabilitasi.

Namun, dorongan ini berhadapan dengan sorotan publik. Sejumlah warganet mempertanyakan prioritas kebijakan tersebut, membandingkannya dengan upaya perampasan aset dalam kasus korupsi.

“Harusnya dukung dan kompak untuk UU rampasan aset koruptor,” tulis seorang pengguna media sosial. Komentar lain menyebut, “Yang diharapkan rakyat perampasan aset koruptor, malah ini perampasan aset narkoba.”

Kritik juga menyentuh penegakan hukum. Seorang warganet menyinggung kasus bandar narkoba dengan barang bukti puluhan kilogram yang dilaporkan melarikan diri saat diperiksa di kantor polisi. Peristiwa itu dinilai menggerus kepercayaan publik.

Komentar lain menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap aparat yang terlibat pelanggaran. “Cukup lakukan tindakan tegas pada oknum,” tulis pengguna lain.

Respons tersebut menunjukkan persoalan tidak berhenti pada desain kebijakan. Publik menyoroti konsistensi pelaksanaan, dari penyidikan hingga pengawasan internal.

Baca Juga:  SMSI Tolak Pasal Yang Beratkan Perusahaan Pers Start Up

Perampasan aset dapat menjadi instrumen penting untuk menekan jaringan narkotika. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, strategi ini berisiko kehilangan daya tekan.

Di atas kertas, perampasan aset menjanjikan efek jera. Di lapangan, yang dipertaruhkan tetap kepercayaan.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.

Kualitas Udara Tak Sehat, Sekolah di Bengkalis Diminta Batasi Aktivitas Luar

25 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Surat edaran Dinas Pendidikan Bengkalis tentang pembelajaran saat kabut asap

Polisi Ringkus Pengedar Ekstasi dan Buron Narkoba Bengkalis

21 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Polisi mengungkap dua kasus narkotika berbeda di Mandau dengan 29 butir ekstasi dan satu DPO

Polisi Tangkap Pria di Bengkalis, Ngaku Beli Sabu dari Perempuan

21 Agustus 2026 - 08:15 WIB

Polisi menangkap pria berinisial YR dalam kasus dugaan penyalahgunaan sabu di Bengkalis

Polres Bengkalis Ungkap Lima Kasus Narkotika, 9 Orang Diamankan

20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap lima perkara narkotika dalam tiga hari dengan barang bukti sabu dan ganja.
Trending di Hukrim