Menu

Mode Gelap

Hukrim · 24 Sep 2025 20:32 WIB ·

Polres Bengkalis Ungkap Motif Pembunuhan Berencana


 Konferensi Pers Perbesar

Konferensi Pers

Bengkalis,-Suasana duka yang menyelimuti keluarga Nordi alias Wak Tompuk (45) di Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis, seketika berubah menjadi keterkejutan. Kematian pria yang awalnya disebut akibat kecelakaan kerja, kini terkuak sebagai kasus pembunuhan berencana yang dilakukan rekan kerjanya sendiri.

Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu mengungkap bahwa Nordi, operator pompong besi di PT Bukit Batu Hutani Alam (BBHA), tewas bukan karena kecelakaan, melainkan akibat tindak kekerasan. Pelaku pembunuhan diketahui bernama Fauzi Alfukqori (18), helper alat berat di perusahaan yang sama.

Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohani Akbar, dalam konferensi pers, Rabu (24/9/2025), menjelaskan korban dihabisi karena motif sakit hati. Fauzi merasa dihina oleh korban hingga emosi tak terkendali. “Pelaku memukul dan menyerang korban dengan parang, lalu berusaha menghilangkan jejak,” ungkapnya.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin malam, 15 September 2025, sekitar pukul 19.30 WIB di atas pompong besi perusahaan di kanal petak 17. Setelah korban tersungkur, pelaku menyingkirkan jasad Nordi ke dalam kanal dan membersihkan lokasi dengan peralatan seadanya.

Awalnya, perusahaan melaporkan insiden ini sebagai kecelakaan kerja. Jenazah Nordi sempat dibawa ke Puskesmas Bukit Batu sebelum diserahkan ke keluarga untuk dimakamkan. Namun kejanggalan mencuat pada Rabu malam, 17 September, setelah polisi menerima laporan mencurigakan.

Hasil olah TKP dan keterangan saksi menguatkan dugaan pembunuhan. Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, termasuk sebilah parang, sikat lantai, ember, hingga pakaian yang dipakai saat kejadian. Fauzi ditangkap tidak lama setelah insiden.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti remaja berusia 18 tahun tersebut.

Baca Juga:  Disnakertrans Riau Turunkan Tim Pengawas Ke Perusahaan Yang Tunda Pembayaran THR Karyawan

Kasus ini mengejutkan masyarakat Desa Api-Api dan sekitarnya. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran pahit bahwa emosi sesaat dapat berujung pada tragedi mematikan.

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Johari Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 003 Sungai Batang

24 September 2025 - 14:47 WIB

Pemkab Bengkalis Teken Kerjasama Data Kependudukan

23 September 2025 - 13:57 WIB

Desa Kelapapati Gelar Penjaringan TC, 58 Peserta Ikut Lomba Tartil

23 September 2025 - 12:53 WIB

Sekda Bengkalis Terima Mahasiswa, Janjikan Perbaikan Layanan RoRo

22 September 2025 - 21:05 WIB

Polbeng Raih Emas dan Perak di IPEC 2025

19 September 2025 - 19:04 WIB

Bupati Kasmarni Sampaikan Belasungkawa Atas Wafatnya Staf DPMPTSP Bengkalis

18 September 2025 - 12:59 WIB

Trending di Terkini