Prodesanews.com | BENGKALIS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil menangkap seorang tersangka berinisial BR (57), warga Desa Teluk Latak, dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terungkap pada Selasa, 17 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, setelah laporan diterima dari orang tua korban.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menyampaikan bahwa tersangka telah ditangkap di sebuah kedai kosong di Desa Teluk Latak. Penangkapan ini disertai dengan barang bukti yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman video durasi 22 detik dan baju yang dikenakan pelaku saat melakukan pencabulan,” ujarnya.
Dijelaskan AKP Gian, kejadian ini bermula pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, di Jalan Panglima Minal, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban, yang berusia 8 tahun, dengan cara menyentuh dan mencium korban, serta menunjukkan bagian tubuh tertentu. Setelah melihat korban panik, pelaku melarikan diri dengan sepeda.
Menanggapi laporan dari orang tua korban, tim Opsnal Polres Bengkalis segera bergerak untuk menangkap pelaku. AKP Gian Wiatma menambahkan bahwa BR adalah residivis yang sebelumnya telah dihukum penjara selama lima tahun atas kasus yang sama.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mako Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut, guna memastikan keadilan bagi korban dan mencegah kejadian serupa di masa depan.(ril)








