Menu

Mode Gelap

Hukrim · 4 Feb 2026 08:34 WIB ·

Polres Bengkalis Tangkap Empat Pelaku TPPO


 📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat. Perbesar

📸 Polres Bengkalis mengamankan empat pelaku TPPO dan delapan calon PMI ilegal dari rumah penampungan di Jalan Intan Baiduri, Sepahat.

Prodesanews.com | Bengkalis — Polres Bengkalis mengamankan empat terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam operasi yang digelar pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar pesisir Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Tim opsnal kemudian menelusuri lokasi dan mendatangi sebuah rumah di Jalan Intan Baiduri, yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan calon pekerja migran ilegal. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 12 orang, terdiri dari empat terduga pelaku dan delapan calon korban yang disiapkan untuk diberangkatkan ke Malaysia.

Empat terduga pelaku berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara calon korban meliputi tiga warga negara Indonesia dan seorang warga Myanmar dari etnis Rohingya. Barang bukti yang disita dalam operasi ini mencakup delapan telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas, AIPDA Julianda Bazrah mengatakan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan pengaduan Kapolres Bengkalis dan nomor darurat 110. “Informasi dari masyarakat sangat menentukan dalam mengungkap praktik TPPO di wilayah pesisir,” ujarnya.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS. Para terduga pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyidik masih melengkapi pemberkasan untuk proses hukum selanjutnya.

Polres Bengkalis mengimbau warga terus melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan pengiriman pekerja migran non-prosedural maupun perdagangan orang. “Layanan 110 dapat digunakan setiap saat untuk melaporkan dugaan pelanggaran,” kata Julianda.[pnc/ril]

Baca Juga:  Perkuat Pangan Lokal, Wabup Tekan Inflasi Lewat Telur dan Cabai
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Aksi Pasutri Tampung PMI Ilegal di Senggoro Terungkap

11 Februari 2026 - 12:00 WIB

Dua tersangka TPPO pasangan suami istri yang ditahan Polres Bengkalis.

Polsek Mandau Bekuk Pengedar, 1,9 Kg Ganja Disita

4 Februari 2026 - 18:33 WIB

Polisi Polsek Mandau menunjukkan paket ganja kering hasil penggerebekan.

Yamaha Pertahankan Dua Skutik Hybrid di 2026

4 Februari 2026 - 15:51 WIB

Skutik hybrid Yamaha.

Nokia X200 5G Resmi Dijual di Indonesia, Usung Kamera 108 MP dan Snapdragon 7 Gen 3

4 Februari 2026 - 14:45 WIB

Nokia X200 5G

500 Guru Riau Bersaing Rebut 69 Kursi Kepsek

4 Februari 2026 - 12:00 WIB

Syahrial Abdi memberikan penjelasan.

Prabowo Dorong Transformasi Hijau Nasional, Bengkalis Ambil Peran

2 Februari 2026 - 20:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri Rakor Pemerintah Pusat–Daerah di SICC Sentul.
Trending di Nasional