Prodesanews.com | BENGKALIS – Kepolisian Sektor Mandau menyelidiki dugaan penyerobotan lahan ladang minyak milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di wilayah Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi bernomor LP/128/V/2025/SPKT/Riau/Res-Bks/Sekmandau tertanggal 12 Mei 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh warga berinisial AT, 50 tahun, yang didampingi dua saksi, masing-masing berinisial FA, 40 tahun, dan YD, 38 tahun. AT melampirkan satu rangkap fotokopi sertifikat lahan bernomor 05.02.07.37.4.00010 serta satu lembar foto area Duri Field (IDBMN).
Kepala Kepolisian Sektor Mandau, AKP Primadona Chaniago menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan informasi dari personel Bawah Kendali Operasi (BKO) Satuan Pengamanan Objek Vital dan petugas keamanan PT ABB. Mereka melaporkan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan excavator di Area 6 ladang minyak PT PHR, yang berdekatan dengan gudang bahan peledak (Handak).
“Pada Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 10.55 WIB, BKO Pam Obvit menerima informasi mengenai upaya perambahan lahan dengan excavator di area tersebut,” kata Primadona dalam keterangan pers, Selasa, 13 Mei 2025.
Sekitar pukul 16.30 WIB, pelapor bersama personil BKO Pam Obvit dan BKO Intelkam menuju ke lokasi. Setibanya disana pada pukul 17.00 WIB, mereka menemukan seorang pria duduk di atas sepeda motor. Di belakangnya terlihat sejumlah pohon yang rusak akibat aktivitas pembukaan lahan.
“Personel kami menghentikan kendaraan dan menanyai pria tersebut. Sementara yang lain menuju ke arah ekskavator dan memerintahkan operator untuk menghentikan pekerjaan serta turun dari alat berat,” ujar Primadona.
Setelah diamankan, para saksi menjelaskan bahwa pembukaan lahan dilakukan dengan cara menumbangkan dan membersihkan pohon sebagai persiapan untuk penanaman kelapa sawit atau stekking. Luas lahan yang dibuka diperkirakan mencapai beberapa hektare.
Lahan tersebut diklaim milik warga Bathin bernama RN. Ia bersama FD, ZL, dan SS—warga tempatan yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung—menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan tanah ulayat dan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Mereka meyakini bahwa lahan itu tidak berada di dalam kawasan hutan lindung ataupun wilayah konsesi PT Pertamina Hulu Rokan.
“RN menunjukkan surat kepemilikan dan ikut mendampingi petugas ke lokasi serta memperlihatkan lahan yang sedang dikerjakan,” tutur Primadona.[ril]








