PRODESANEWS.COM | PEKANBARU – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau usut dugaan korupsi kredit fiktif disalah satu Bank BUMD berbasis syariah cabang Kota Duri, Kabupaten Bengkalis. sebesar Rp1,8 miliar.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ferry Irawan mengatakan, penanganan kasus ini sudah masuk ketahap penyidikan.
“Sedang proses, saat ini sudah tahap penyidikan,” ujar Ferry, Rabu (12/10/2022) di Mapolda Riau.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian. Ia mengungkapkan, penyidik sudah memeriksa 10 orang dari pihak bank serta 2 debitur. Selain itu, Ahli dari Kementerian Keuangan dan Ahli Pidana juga telah dimintai keterangan.
“Dari hasil gelar perkara, kami menemukan ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara,” kata Kompol Teddy.
Lanjutnya, nilai kerugian negara pada kasus ini sekitar Rp1,8 miliar, tapi pihaknya juga masih menunggu penghitungan yang sedang dilakukan oleh pihak BPKP Perwakilan Provinsi Riau.
“Nilai kredit itu sekitar kurang lebih Rp1,8 miliar, tapi pastinya kita menunggu hasil BPKP,” ujar Teddy.
Ia juga menjelaskan modus penyimpangan yang terjadi yakni uang yang dicairkan dari pinjaman tidak digunakan oleh debitur atau tidak sesuai peruntukan.
“Kami juga akan mendalami keterlibatan para pihak,” pungkas Kasubdit II Reskrimsus Polda Riau ini.
Diketahui, pengusutan dugaan korupsi ini bermula dari adanya laporan pihak bank terkait pemberian fasilitas murabahah atau kredit syariah ke debitur.
Pihak bank syariah cabang Duri menyebut, kredit fiktif itu terjadi dalam kurun waktu 2013-2014 silam. Ada empat orang debitur yang menerima fasilitas kredit syariah. Diduga pemberian fasilitas tersebut tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan terjadinya kredit macet.(ril)








