Menu

Mode Gelap

Sorot · 15 Apr 2024 08:15 WIB ·

Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH Pasca Libur Lebaran


 ? Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR) Perbesar

? Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 April sampai dengan 17 April 2024.

Pun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Selain itu menurut Abdullah Azwar Anas, WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, kebijakan itu harus diawasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

“Pada intinya kita dukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran,” kata Indra, Ahad (14/4/2024).

Dijelaskannya, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.

“Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya,” tegas Indra.

Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH. “Sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH”, pungkasnya.

Baca Juga:  Optimalkan Kinerja, DPRD Bengkalis Tentukan Agenda Melalui Rapat Banmus
Artikel ini telah dibaca 202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Peringatan Haornas 2026, SIWO PWI Bengkalis Gelar Turnament Domino dan Tenis Meja

23 September 2026 - 08:08 WIB

Kasmarni Minta Pejabat Bengkalis Tinggalkan Budaya ‘Yang Penting Selesai’

14 September 2026 - 15:50 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni melantik sejumlah pejabat Pemkab Bengkalis

129 Tim dari 52 Perguruan Tinggi Ikuti Kontes Kapal Indonesia 2026

14 September 2026 - 12:40 WIB

Kontes Kapal Indonesia 2026 di Lapangan Tugu Bengkalis
Trending di Pemerintah Daerah