Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 April sampai dengan 17 April 2024.
Pun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.
Selain itu menurut Abdullah Azwar Anas, WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.
Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, kebijakan itu harus diawasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.
“Pada intinya kita dukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran,” kata Indra, Ahad (14/4/2024).
Dijelaskannya, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.
“Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya,” tegas Indra.
Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH. “Sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH”, pungkasnya.