Menu

Mode Gelap

Sorot · 15 Apr 2024 08:15 WIB ·

Pj Sekda Riau Minta Kepala OPD Laporkan ASN yang Lakukan WFH Pasca Libur Lebaran


 📸 Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR) Perbesar

📸 Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM.(Sumber/Doc: MCR)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Pemerintah Pusat telah menerapkan sistem kerja kedinasan dari kantor atau Work From Office (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 M. Kebijakan ini diberlakukan mulai tanggal 16 April sampai dengan 17 April 2024.

Pun demikian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPANRB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan, kebijakan WFH berlaku untuk ASN di instansi tertentu. Misalnya ASN bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan lain sebagainya.

Selain itu menurut Abdullah Azwar Anas, WFH juga dibatasi maksimal 50 persen, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing. Misalnya, jika pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO.

Terkait hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau pun mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat. Menurut Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra SE MM, kebijakan itu harus diawasi betul-betul oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah setempat.

“Pada intinya kita dukung kebijakan pemerintah ini, karena untuk menghindari kecamatan saat arus balik Lebaran,” kata Indra, Ahad (14/4/2024).

Dijelaskannya, kepala OPD berkewajiban melaporkan terkait ASN yang melakukan WFH dengan alasan-alasan sesuai pemberian WFH tersebut.

“Tentu dan harus dilaporkan oleh kepala OPD terkait ASN yang WFH dengan justifikasinya. Karena jangan sampai kebijakan ini hanya dimanfaatkan oleh ASN untuk menambah liburannya,” tegas Indra.

Makanya harus dipastikan dan perlu diawasi oleh masing-masing kepala OPD terhadap ASN di OPD nya ketika akan melaksanakan WFH. “Sehingga itu bisa menjadi bahan pertimbangan kita memberikan keringanan bagi ASN melakukan WFH”, pungkasnya.

Baca Juga:  Rapat RKUA RPPAS Tahun 2023 Antara Banggar DPRD dan TAPD Berjalan Alot
Artikel ini telah dibaca 159 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kades dan BPD di Riau Bakal Dapat Kendaraan Operasional Bantuan Pemprov

2 Mei 2024 - 08:13 WIB

Wabup Bengkalis dan Bupati Kuansing Jadi Saksi Nikah Winda Novita dan Muhammad Subhan

28 April 2024 - 20:39 WIB

BPBD Bersama TNI/Polri Berjibaku Padamkan Api Karlahut Di Kelurahan Pematang Pudu

26 April 2024 - 20:54 WIB

Jelang Pilkada 2024, KPU Bengkalis Gelar Sayembara Maskot dan Jingle, Total Hadiah 25 Juta

26 April 2024 - 07:24 WIB

Cabang Fahmil Qur’an Putra Kabupaten Bengkalis Raih Juara Pertama MTQ Ke-42 Tingkat Provinsi Riau

25 April 2024 - 08:11 WIB

Serentak, DPD dan DPC PDIP Se-Riau Buka Penjaringan Bacalon Kepala Daerah, Kaderismanto: Bengkalis dan Pelalawan Usung Kader Terbaik

24 April 2024 - 17:42 WIB

Trending di Sorot