Prodesanews.com | PEKANBARU – Penjabat Gubernur Riau, Rahman Hadi, menekankan bahwa keterbukaan informasi (KI) lebih dari sekadar kewajiban administrasi. Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pernyataan tersebut disampaikan dalam acara Komisi Informasi (KI) Riau Award 2024, yang digelar di Ballroom Hotel Grand Central, Pekanbaru, Selasa malam, 12 November 2024.
Rahman Hadi menjelaskan bahwa penerapan keterbukaan informasi seharusnya menjadi budaya di semua sektor pelayanan publik. “Melalui keterbukaan, kita dapat membangun kepercayaan, memperkuat akuntabilitas, dan mendorong partisipasi publik yang lebih luas,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa, di era digital saat ini, informasi tidak lagi bisa disembunyikan, karena akses ke data dan informasi sangat mudah dengan teknologi.
Pj Gubri menyebutkan bahwa penghargaan dalam bidang keterbukaan informasi yang diberikan kepada sejumlah instansi, termasuk pemerintah daerah dan kepala daerah, merupakan bentuk pengakuan terhadap upaya mereka dalam memastikan informasi dapat diakses oleh publik. “Ini adalah pengingat bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka dari pemerintah,” tambahnya.
Tahun 2024 ini, Riau mencatatkan angka keterbukaan informasi sebesar 75,65, yang menempatkan provinsi ini dalam kategori “baik” bersama dengan 10 provinsi lainnya. “Ini adalah hasil kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, Forkopimda, instansi vertikal, serta BUMD dan partai politik,” jelas Rahman Hadi.
Meski demikian, Pj Gubri mengingatkan bahwa pencapaian ini merupakan awal yang baik. Ia berharap ke depan, Riau dapat terus memperbaiki dan memperluas akses keterbukaan informasi. “Kami mendukung pembentukan Komisi Informasi di seluruh kabupaten dan kota untuk mempermudah pengawasan dan meningkatkan pelayanan publik,” lanjutnya.
Penghargaan keterbukaan informasi yang diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau ini adalah bagian dari evaluasi tahunan untuk menilai sejauh mana badan publik di provinsi ini menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Mari kita bersama-sama menciptakan Riau yang lebih terbuka, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Pj Gubernur.








