PRODESANEWS.COM | BENGKALIS– RHN (29), warga Simpang Jambu Desa Tasik Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis akhirnya dibekuk team opsnal Polsek Pinggir. Pasalnya RHN diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni CS (16), yang juga warga Kecamatan Talang Muandau hingga korban hamil 5 bulan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika menyebut tersangka telah berhasil ditangkap, pada Selasa 10 Mei 2022 kemarin, di Kabupaten Tapanuli Utara, Medan, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga.
“Pihak keluarga melapor setelah menaruh curiga terhadap perubahan anaknya dan dari hasil pemeriksaan medis setempat,” kata Kapolsek Pinggir Kompol Meitertika, dihubungi, Jum’at (13/05/2022).
Kompol Meitertika menjelaskan, hasil medis menyatakan korban telah berbadan dua dengan usia kehamilan 5 bulan. Pihak keluarga yang mendapat informasi tersebut langsung menanyakan kepada korban.
“Korban menceritakan kalau lima bulan lalu ketika korban sedang berjalan kaki sepulang dari gereja telah diperkosa oleh pelaku,” terang Kapolsek Pinggir.
Korban saat itu berjalan kaki sendirian, merasa takut dan sempat melarikan diri dari intaian pelaku. Namun, pelaku mengejar korban dan berhasil menarik tangan korban ke kebun kelapa sawit.
Korban berusaha berontak dan berteriak meminta tolong namun tidak ada yang mendengar karena saat itu hari sudah malam dan di TKP sangat sepi dan jauh dari rumah warga.
Atas perbuatan pelaku, orang tua korban langsung melaporkan ke Polsek Pinggir.
“Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak dan menangkap pelaku, di Medan, Sumatera Utara. Saat diintrogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban. sebanyak 8 kali,” tutup Kompol Meitertika.(ril)