Prodesanews.com | Bengkalis – Memasuki November 2025, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menegaskan kembali komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa di tengah dinamika regulasi nasional yang hingga kini belum sepenuhnya tuntas. Pemerintah daerah memastikan roda pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan meski proses penetapan aturan pelaksana Undang-Undang Desa terbaru masih menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dalam beberapa pekan terakhir, isu mengenai keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa kembali mengemuka. Sebuah media daring dan akun media sosial menayangkan narasi yang menuding Bupati Bengkalis, Kasmarni, melanggar prinsip demokrasi dengan mempertahankan Pj dari kalangan pegawai negeri sipil. Pemerintah daerah menilai tudingan tersebut menyesatkan, tidak berdasar, dan tidak merujuk pada kerangka hukum yang berlaku.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkalis, Andris Wasono, menegaskan bahwa pengangkatan Pj Kepala Desa merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan pemerintahan desa tidak mengalami kekosongan. Ia mengingatkan bahwa jabatan Pj diatur jelas dalam regulasi dan bukan merupakan kebijakan sepihak pemerintah daerah.

“Penunjukan Pj Kepala Desa dari kalangan PNS bukan keputusan politis. Aturan sangat tegas menyebutkan bahwa Pj harus berasal dari pegawai pemerintah kabupaten atau kota,” ujar Andris, Selasa (18/11/2025), merujuk Pasal 10 ayat (2) Permendagri Nomor 82 Tahun 2015. Menurutnya, pemerintah daerah hanya menjalankan mandat hukum agar layanan publik tetap berjalan meski desa belum memiliki kepala definitif.
Dengan kata lain, keberadaan Pj adalah solusi sementara yang dipilih negara untuk menjembatani kekosongan jabatan. Tanpa itu, roda pemerintahan desa dapat tersendat, terutama pada sektor administrasi pelayanan masyarakat.
Situasi tersebut tidak terlepas dari dinamika politik nasional yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025. Pada Januari 2023, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran yang memberi panduan bagi daerah untuk menunda Pilkades hingga seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 selesai. Tahapan itu baru rampung pada 25 April 2024, sehingga daerah harus menyesuaikan jadwal pemilihan dengan kalender politik nasional.
Tidak lama setelah proses pemilu selesai, pemerintah pusat menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pembaruan regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan, termasuk masa jabatan kepala desa, mekanisme pemilihan, hingga kewenangan tertentu yang menyangkut pelaksanaan pemerintahan desa. Namun hingga kini, aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah belum diterbitkan.

“Undang-undangnya sudah berlaku, tetapi petunjuk pelaksanaannya belum keluar. Tanpa peraturan itu, daerah tidak bisa menetapkan jadwal Pilkades. Kami harus memastikan setiap tahapan sesuai hukum,” kata Andris. Ia menambahkan bahwa sebagian pasal dalam undang-undang tersebut bahkan sedang diuji materi di Mahkamah Konstitusi, yang membuat pemerintah daerah perlu bersikap lebih hati-hati.
Di tengah situasi ini, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memilih fokus menjaga pelayanan publik tetap stabil. Pengangkatan Pj dari kalangan PNS dinilai sebagai langkah paling realistis agar pemerintahan desa tidak mengalami stagnasi. “Tugas utama kami adalah memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan. Desa tidak boleh berhenti hanya karena menunggu aturan baru,” ujarnya.
Lebih jauh, pemerintah daerah juga menolak anggapan bahwa keberadaan Pj Kepala Desa menghambat praktik demokrasi. Menurut Andris, demokrasi justru menuntut proses pemilihan yang diselenggarakan secara sah, adil, dan sesuai kerangka hukum. Jika regulasi belum lengkap, pemilihan dapat berisiko cacat administratif.
“Demokrasi bukan soal cepat atau lambatnya pemilihan, tetapi tentang keabsahan prosesnya. Kami ingin memastikan Pilkades berjalan tanpa potensi sengketa,” katanya.

Selama masa jeda regulasi ini, pemerintah daerah tetap menjalankan berbagai program pemberdayaan desa. Pj Kepala Desa diwajibkan menjaga kesinambungan administrasi, melanjutkan program pembangunan, serta memastikan setiap bantuan pemerintah tepat sasaran. Koordinasi antara desa, kecamatan, dan pemerintah kabupaten diperkuat agar seluruh kebutuhan masyarakat tetap terlayani.
Andris juga mengingatkan masyarakat agar tidak terjebak dalam opini yang dibangun tanpa dasar fakta. Di era digital, informasi beredar cepat, termasuk informasi yang tidak akurat. “Narasi yang cenderung tendensius berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik. Kami berharap insan pers tetap memegang prinsip keberimbangan,” ujarnya.
Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa setiap informasi yang beredar melalui kanal resmi pemerintah daerah. Menurutnya, transparansi adalah kunci agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi.
Bagi Pemerintah Kabupaten Bengkalis, masa transisi regulasi ini merupakan momentum untuk memperkuat fondasi pelayanan desa. Sejumlah skema internal telah disiapkan untuk memastikan Pilkades dapat segera dilaksanakan begitu aturan teknis diterbitkan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga memastikan setiap proses pemilihan kelak berjalan transparan, tertib, dan sesuai semangat demokrasi yang dijunjung tinggi.
“Begitu seluruh payung hukum sudah jelas, Pilkades akan segera dilaksanakan. Tidak ada yang ditunda tanpa alasan,” tegas Andris.
Menjelang penutupan tahun, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen menjaga ketenangan publik dan memastikan setiap program desa tetap berjalan. Kehadiran Pj Kepala Desa dipandang sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas administrasi dan memberikan perlindungan atas hak masyarakat terhadap layanan dasar.
Dengan pendekatan yang terukur, pemerintah daerah meyakini bahwa pondasi pemerintahan desa akan semakin kuat ketika regulasi nasional sudah difinalkan. Bagi Pemkab Bengkalis, kepastian hukum dan pelayanan publik adalah dua hal yang tidak dapat dipisahkan.(*)








