Menu

Mode Gelap

Sorot · 6 Agu 2024 07:46 WIB ·

KPU Riau Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilgubri 2024


 📸 Foto bersama usai acara sosialisasi. (Sumber/Doc : Media Center Riau) Perbesar

📸 Foto bersama usai acara sosialisasi. (Sumber/Doc : Media Center Riau)

Prodesanews.com | PEKANBARU – Ketua KPU Riau, Rusidi Rusdan menyebut, pengumuman pendaftaran pasangan calon (Paslon) Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) akan dilakukan tanggal 24-26 Agustus 2024. Kemudian partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan Paslon yang diusung ke KPU Riau tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

“Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini mengatur secara rinci tentang persyaratan, prosedur, dan tahapan pencalonan. Sehingga sangat penting bagi semua pihak untuk memahami dan mematuhinya guna menjamin pelaksanaan Pemilihan yang jujur, adil, dan demokratis,” kata Rusidi.

Hal tersebut disampaikannya saat sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kantor KPU Riau, Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Senin (5/8/2024).

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Riau Nahrawi menyampaikan tentang hal-hal teknis mengenai jadwal pencalonan, syarat pencalonan dan syarat paslon pada Pilgub Riau 2024.

“Setelah jadwal pencalonan, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan, penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi/masukan dan tanggapan masyarakat, hingga pada tanggal 22 September 2024 dilakukan penetapan pasangan calon, yang kemudian pada tanggal 23 September dilakukan pengundian nomor urut pasangan calon,” jelas Nahrawi.

Partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengusulkanpaslon menggunakan ketentuan memperoleh 20 persen dari jumlah kursi DPRD. Atau memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah.

“Dalam hal partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu mengusulkan Paslon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah,” ujarnya.

Pun demikian, Nahrawi mengatakan bahwa ketentuan diatas hanya berlaku untuk partai politik eserta Pemilu yang memperoleh kursi di DPRD.

Baca Juga:  Jelang Kongres, Calon Ketum PWI Pusat Zulmansyah Silaturahmi ke Pulau Jawa dan Sulawesi

Tampak hadir dalam kegiatan ini, Forkopimda, perwakilan partai politik, serta awak media.(*)

Artikel ini telah dibaca 138 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

3 Pelaku Dibekuk, Polisi Sita 65 Bungkus Sabu asal Malaysia

10 September 2026 - 09:45 WIB

Polisi menyita 65 bungkus sabu asal Malaysia dalam pengungkapan kasus penyelundupan di Bengkalis

Polres Bengkalis Kembali Sita 65 Kg Sabu Usai Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar

9 September 2026 - 16:20 WIB

Pemusnahan barang bukti narkotika di Polres Bengkalis

Asap Karhutla Memburuk, Sekolah di Pekanbaru Kembali Daring

7 September 2026 - 08:00 WIB

Siswa mengikuti pembelajaran daring di Pekanbaru akibat kualitas udara tidak sehat.

Polisi Ungkap Dua Kasus Narkotika di Bengkalis, 15 Paket Sabu Disita

3 September 2026 - 11:25 WIB

Dua pria yang diamankan dalam pengungkapan dua kasus dugaan peredaran sabu di Bengkalis.

Bupati Kasmarni minta ICMI Bengkalis bawa gagasan ke lapangan

31 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni menghadiri pelantikan Pengurus ICMI Orda Bengkalis.

Kemenkes Kaji Usulan Pemkab Bengkalis Bangun RSUD Bukit Batu

27 Agustus 2026 - 19:40 WIB

Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso saat audiensi dengan Wakil Menteri Kesehatan.
Trending di Pemerintah Daerah