Menu ✖

Mode Gelap

Hukrim · 16 Des 2025 08:08 WIB ·

KPK Geledah Rumah Plt Gubri, Sita Uang Tunai


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 15 Desember 2025, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

“Penyidik menemukan uang tunai dan dokumen yang relevan dengan perkara ini,” kata Budi.

Dokumen yang disita disebut memuat informasi mengenai penambahan anggaran pada sejumlah unit kerja di Dinas PUPR. KPK akan mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan pemerasan proyek.

KPK juga menyatakan akan mengonfirmasi hasil penggeledahan dan penyitaan kepada para pihak terkait. Penyidik membuka kemungkinan memanggil SF Hariyanto untuk dimintai keterangan guna menelusuri asal-usul uang dan dokumen yang diamankan.

Perkara ini bermula dari OTT terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah proyek kepada bawahannya di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR setelah terjadi lonjakan anggaran pada 2025. Setiap UPT yang memperoleh tambahan anggaran diduga diminta menyetor fee sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Kenaikan anggaran tercatat pada pos UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 7 miliar, diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dana itu diduga disiapkan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:  35 Pekerja Migran Indonesia Kembali ke Tanah Air setelah Dideportasi dari Malaysia

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur. Abdul Wahid telah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisi Gubernur Riau kini diisi SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran para pihak dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mitra SPPG Sungai Alam Bagikan Masker ke 15 Sekolah

30 September 2026 - 16:42 WIB

Siswa sekolah penerima MBG mendapat bantuan masker dari Mitra SPPG Sungai Alam

Polda Riau Mutasi Kapolres Bengkalis

26 September 2026 - 13:23 WIB

AKBP Eko Rubiyanto menerima tongkat komando Kapolres Bengkalis dari AKBP Fahrian Saleh Siregar

Kementerian Komdigi Pastikan Surat Pemadaman Internet Nasional Hoaks

25 September 2026 - 08:00 WIB

Wakil Menteri Komdigi Angga Raka Prabowo memastikan surat pemadaman internet nasional adalah hoaks.

Kabel Fiber Optic Semrawut, Diskominfotik Bengkalis Bertindak

24 September 2026 - 12:42 WIB

Diskominfotik Bengkalis bersama ISP menata kabel fiber optic di ruas jalan protokol Pulau Bengkalis

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti dari 71 Perkara

24 September 2026 - 11:11 WIB

Kejaksaan Negeri Bengkalis memusnahkan barang bukti dari 71 perkara yang telah inkrah

Rencana PWI Bengkalis Geler LKTJ Didukung OPD Bengkalis

23 September 2026 - 20:38 WIB

Trending di Terkini