Menu

Mode Gelap

Hukrim · 16 Des 2025 08:08 WIB ·

KPK Geledah Rumah Plt Gubri, Sita Uang Tunai


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 15 Desember 2025, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

“Penyidik menemukan uang tunai dan dokumen yang relevan dengan perkara ini,” kata Budi.

Dokumen yang disita disebut memuat informasi mengenai penambahan anggaran pada sejumlah unit kerja di Dinas PUPR. KPK akan mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan pemerasan proyek.

KPK juga menyatakan akan mengonfirmasi hasil penggeledahan dan penyitaan kepada para pihak terkait. Penyidik membuka kemungkinan memanggil SF Hariyanto untuk dimintai keterangan guna menelusuri asal-usul uang dan dokumen yang diamankan.

Perkara ini bermula dari OTT terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah proyek kepada bawahannya di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR setelah terjadi lonjakan anggaran pada 2025. Setiap UPT yang memperoleh tambahan anggaran diduga diminta menyetor fee sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Kenaikan anggaran tercatat pada pos UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 7 miliar, diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dana itu diduga disiapkan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:  Polisi Bekuk Dua Pengedar di Bengkalis, 20 Gram Sabu Disita

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur. Abdul Wahid telah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisi Gubernur Riau kini diisi SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran para pihak dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.

BLT DD Tahap 4,5 dan 6 Desa Sungai Batang Disalurkan

27 Juni 2026 - 07:20 WIB

Terlibat Penggelapan dan Penadahan Sepeda Motor, Dua Pria Ditangkap

26 Juni 2026 - 16:45 WIB

Petugas Polres Bengkalis mengamankan sepeda motor Honda Beat Street dalam kasus dugaan penggelapan dan penadahan.

Kasus Sabu di Siak Kecil, Polisi Tangkap Dua Pria

26 Juni 2026 - 13:50 WIB

Petugas Polsek Siak Kecil menunjukkan barang bukti dalam pengungkapan kasus sabu di Bengkalis.
Trending di Hukrim