Menu

Mode Gelap

Hukrim · 16 Des 2025 08:08 WIB ·

KPK Geledah Rumah Plt Gubri, Sita Uang Tunai


 📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Perbesar

📸 Juru bicara KPK, Budi Prasetyo.

Prodesanews.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin, 15 Desember 2025, mengatakan penyidik juga menggeledah rumah pribadi SF Hariyanto. Dari dua lokasi tersebut, penyidik mengamankan uang tunai serta sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan anggaran di lingkungan Dinas PUPR Riau.

“Penyidik menemukan uang tunai dan dokumen yang relevan dengan perkara ini,” kata Budi.

Dokumen yang disita disebut memuat informasi mengenai penambahan anggaran pada sejumlah unit kerja di Dinas PUPR. KPK akan mendalami keterkaitan temuan tersebut dengan dugaan pemerasan proyek.

KPK juga menyatakan akan mengonfirmasi hasil penggeledahan dan penyitaan kepada para pihak terkait. Penyidik membuka kemungkinan memanggil SF Hariyanto untuk dimintai keterangan guna menelusuri asal-usul uang dan dokumen yang diamankan.

Perkara ini bermula dari OTT terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid meminta jatah proyek kepada bawahannya di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas PUPR setelah terjadi lonjakan anggaran pada 2025. Setiap UPT yang memperoleh tambahan anggaran diduga diminta menyetor fee sekitar 15 hingga 20 persen dari nilai proyek.

Kenaikan anggaran tercatat pada pos UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I hingga VI Dinas PUPR PKPP Riau, dari semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Dari skema tersebut, KPK memperkirakan setoran yang terkumpul mencapai sekitar Rp 7 miliar, diserahkan secara bertahap pada Juni, Agustus, dan November 2025. Dana itu diduga disiapkan untuk membiayai perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga:  Kejari Bengkalis Soroti Peredaran Narkoba yang Masih Tinggi

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Dani M Nursalam selaku tenaga ahli gubernur. Abdul Wahid telah ditahan dan dicopot dari jabatannya. Posisi Gubernur Riau kini diisi SF Hariyanto sebagai pelaksana tugas.

Penyidik masih menelusuri aliran dana serta peran para pihak dalam dugaan pemerasan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR Riau.[pnc/ril]

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polisi Sita 28,97 Kg Sabu dan 122.629 Ekstasi di Bengkalis

13 Agustus 2026 - 21:21 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti sabu, ekstasi, dan cartridge Etomidate hasil pengungkapan narkotika di Bengkalis.

DPRD Bengkalis Minta Relaksasi Pembayaran Kewajiban BPJS

11 Agustus 2026 - 12:30 WIB

DPRD Bengkalis membahas kewajiban pembayaran BPJS dan keberlanjutan kepesertaan JKN

Polisi Tangkap Empat Pria dalam Tiga Perkara Sabu di Bengkalis

8 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Polisi mengamankan tersangka dan barang bukti kasus dugaan sabu di Desa Bumbung, Bengkalis.

Pengembangan Kasus Ekstasi Antar Polisi Tangkap Tiga Pria di Mandau

7 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Barang bukti sabu dan ekstasi yang disita Polsek Mandau dalam pengembangan kasus narkotika di Bengkalis.

Mahasiswa KKM ISNJ Jadi Juri Lomba Kebersihan Kelas SDN 20 Bantan

5 Agustus 2026 - 14:58 WIB

DPO Kasus Narkotika Bengkalis Ditangkap

1 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Petugas Satres Narkoba Polres Bengkalis menunjukkan tiga terduga pelaku beserta barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Bathin Solapan.
Trending di Hukrim