Prodesanews.com | BENGKALIS – Pemerintah pusat tengah mendorong pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia melalui program Koperasi Merah Putih. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari strategi penguatan ekonomi kerakyatan berbasis desa. Namun, di Kabupaten Bengkalis, pelaksanaannya menuai sorotan dari DPRD setempat karena dinilai kurang transparan dan minim koordinasi.
Komisi I dan III DPRD Bengkalis dalam rapat koordinasi bersama Dinas Koperasi dan UMKM pada Senin, 10 Mei 2025, menyampaikan kekhawatiran mereka atas kurangnya pelibatan legislatif dalam proses pembentukan koperasi. Ketua Komisi III, Sanusi, mengatakan DPRD tidak mendapat informasi yang memadai, khususnya terkait struktur pengurus dan rencana unit usaha koperasi di daerah pemilihan.
“Di Bathin Solapan, hingga kini belum ada pelibatan. Kami butuh kejelasan soal kepengurusan, anggaran, dan arah pengembangan sektor usaha seperti pertanian atau perikanan,” ujar Sanusi.
Program Koperasi Merah Putih di Bengkalis telah menjangkau 155 desa dan kelurahan. Hampir seluruhnya sudah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menetapkan calon pengurus. Dinas Koperasi menyebutkan, tujuh desa telah menerima SK pengesahan dari Kemenkumham, sementara lainnya masih dalam proses.
Terdapat tiga skema pembentukan koperasi yang dijalankan: pembentukan baru, revitalisasi koperasi lama, dan pengembangan unit yang sudah ada. Bidang usaha disesuaikan dengan potensi masing-masing desa, mencakup sektor perikanan, perkebunan, hingga layanan seperti apotek desa.
Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Tantowi Saputra Pangaribuan, menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga. “Koordinasi antara Dinas PMD, Dinas Koperasi, dan DPRD harus diperkuat agar pengawasan dan legislasi berjalan beriringan,” katanya.
Anggota Komisi III, Fakhtiar Qadri, turut mengapresiasi perkembangan program ini, namun menilai pengelolaan dana yang bersumber dari pemerintah pusat perlu dikawal ketat. “Kami ingin memastikan tak ada potensi penyalahgunaan dana koperasi,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Koperasi menjelaskan, struktur koperasi akan terdiri dari minimal lima orang pengurus yang ditetapkan melalui Musdesus. Nama koperasi diseragamkan secara nasional, dengan tambahan nama desa masing-masing. Ia juga menyebut koperasi akan didukung pelatihan, pembinaan, dan penerbitan nomor induk berusaha (NIB).
Sanusi meminta agar proses rekrutmen pengurus dilakukan terbuka dan transparan. “Pengurus harus punya kompetensi, apalagi dana yang dikelola besar. Jangan sampai yang tak berpengalaman malah memimpin koperasi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya hearing lanjutan sebelum unit usaha koperasi dijalankan. “Kami ingin unit usaha koperasi sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kapasitas pengurus,” kata Sanusi.
Wakil Ketua Komisi III, Rahmad, menyampaikan pentingnya sinergi antarlembaga agar pelaksanaan program tidak simpang siur. Sementara itu, anggota Komisi I, H. Zamzami, berharap Bengkalis tak hanya menjadi daerah tercepat dalam pembentukan koperasi, tapi juga teladan dalam implementasi koperasi berbasis desa di tingkat nasional.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama DPRD dan dinas terkait untuk mengawal pelaksanaan Koperasi Merah Putih sebagai penggerak ekonomi rakyat yang efektif dan akuntabel.[ril]








