Prodesanews.com | Jakarta, 14 Desember 2025 — Kementerian Kehutanan mulai menghentikan sementara pengangkutan dan pemanfaatan kayu di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pasca-banjir. Langkah ini untuk mencegah peredaran kayu ilegal sekaligus mendukung pemulihan wilayah terdampak.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan menegaskan, penghentian aktivitas kayu berlaku efektif sejak 8 Desember 2025 hingga ada arahan lebih lanjut. Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum), beberapa waktu lalu menyatakan, “Kami memperluas akses kanal pengaduan dan mengawasi kondisi lapangan secara ketat.”kata Yazid.
Ia menambahkan, kebijakan ini untuk memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan bencana untuk kepentingan ilegal.
Masyarakat diimbau melapor segera jika menemukan aktivitas penebangan atau pengangkutan kayu yang mencurigakan. Kanal pengaduan Gakkum tersedia 24 jam melalui call center, media sosial, sistem daring di pengaduan gakkum@kehutanan.go.id, maupun hotline +62 852-7014-9194.
“Kementerian Kehutanan telah memerintahkan pengawas kehutanan untuk melakukan pengawasan intensif. Pemegang izin tidak boleh mengangkut, memuat, maupun mengirim kayu,” ujar Yazid. Ditjen Gakkum juga berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan untuk memastikan kebijakan dijalankan, tambahnya.
Di Tapanuli Selatan, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengambil 27 sampel kayu gelondongan di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Sumatera Utara. Mohammad Irhamni, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengatakan, “Sampel kayu ini diambil untuk menelusuri asal-usulnya.” ucap Irhamni.
Posko darurat didirikan tiga kilometer dari lokasi kejadian, dengan police line terpasang di sekitar area pengambilan sampel. Kepala desa dan sejumlah saksi diperiksa untuk membantu penyelidikan. Polri juga menggandeng ahli untuk menilai jenis serta spesifikasi kayu gelondongan yang terbawa arus banjir.
Langkah ini bagian dari upaya preventif dan represif untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus mempercepat pemulihan pasca-bencana.[pnc/ril]








