Menu

Mode Gelap

Terkini · 18 Nov 2024 20:27 WIB ·

Kejari Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Riau Kepri


 Kejari Bengkalis Menang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Kredit Riau Kepri Perbesar

BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (18/11), dengan Hakim Tunggal memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon.

Permohonan praperadilan ini diajukan oleh SARWO melalui kuasa hukumnya dari Kantor H. Akbar Romadhon, S.Sy., M.H., CNS & Partners. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis.

Untuk memperkuat permohonannya, Pemohon menghadirkan 10 alat bukti berupa dokumen serta seorang ahli hukum, Erdiansyah, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Kejari Bengkalis, selaku Termohon, menghadirkan 27 alat bukti surat untuk mendukung argumen mereka.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena melibatkan kasus dugaan korupsi besar dalam pemberian kredit yang seharusnya mendukung sektor produktif di daerah. Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara.

Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon atas gugatan yang diajukannya.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis telah sesuai dengan hukum acara pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan. Seluruh langkah yang diambil Jaksa Penyidik dinilai sah secara hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., yang juga Jaksa Pratama.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor strategis seperti pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bengkalis. Kejari Bengkalis memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.

Baca Juga:  75 Anggota Paskibraka Di Kukuhkan Bupati Bengkalis

Dengan putusan ini, Kejari Bengkalis semakin menguatkan langkah hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus serupa demi menciptakan tata kelola yang lebih baik di sektor keuangan daerah.

Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang ingin menggugat proses hukum tanpa landasan kuat. Kejari Bengkalis berharap langkah ini dapat menjadi efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di daerah.

 

Artikel ini telah dibaca 88 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

JPU Tuntut Hukuman Mati Gembong Sabu 78 Kg

25 September 2025 - 09:09 WIB

Polres Bengkalis Ungkap Motif Pembunuhan Berencana

24 September 2025 - 20:32 WIB

Johari Resmi Dilantik Jadi Ketua RW 003 Sungai Batang

24 September 2025 - 14:47 WIB

Pemkab Bengkalis Teken Kerjasama Data Kependudukan

23 September 2025 - 13:57 WIB

Desa Kelapapati Gelar Penjaringan TC, 58 Peserta Ikut Lomba Tartil

23 September 2025 - 12:53 WIB

Sekda Bengkalis Terima Mahasiswa, Janjikan Perbaikan Layanan RoRo

22 September 2025 - 21:05 WIB

Trending di Terkini