BENGKALIS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian kredit sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis Tahun Anggaran 2021. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Senin (18/11), dengan Hakim Tunggal memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh SARWO melalui kuasa hukumnya dari Kantor H. Akbar Romadhon, S.Sy., M.H., CNS & Partners. Dalam gugatannya, Pemohon meminta pengadilan menyatakan tidak sah penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis.
Untuk memperkuat permohonannya, Pemohon menghadirkan 10 alat bukti berupa dokumen serta seorang ahli hukum, Erdiansyah, S.H., M.H. Sementara itu, pihak Kejari Bengkalis, selaku Termohon, menghadirkan 27 alat bukti surat untuk mendukung argumen mereka.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena melibatkan kasus dugaan korupsi besar dalam pemberian kredit yang seharusnya mendukung sektor produktif di daerah. Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam proses pemberian kredit yang menyebabkan kerugian negara.
Dalam amar putusannya, Hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan Pemohon. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Pemohon atas gugatan yang diajukannya.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka, proses penyidikan, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejari Bengkalis telah sesuai dengan hukum acara pidana dan Standar Operasional Prosedur (SOP) internal Kejaksaan. Seluruh langkah yang diambil Jaksa Penyidik dinilai sah secara hukum.
“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang dilakukan Kejari Bengkalis berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Resky Pradhana Romli, S.H., M.H., yang juga Jaksa Pratama.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor strategis seperti pertanian, perburuan, dan kehutanan di Bengkalis. Kejari Bengkalis memastikan penyidikan kasus ini tetap berjalan hingga tuntas.
Dengan putusan ini, Kejari Bengkalis semakin menguatkan langkah hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. Mereka berkomitmen untuk menuntaskan kasus-kasus serupa demi menciptakan tata kelola yang lebih baik di sektor keuangan daerah.
Putusan ini juga menjadi pengingat bagi pihak-pihak yang ingin menggugat proses hukum tanpa landasan kuat. Kejari Bengkalis berharap langkah ini dapat menjadi efek jera dan membangun kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di daerah.