Menu

Mode Gelap

Sorot · 1 Jun 2023 13:25 WIB ·

Kabar Bahagia Buat PNS, Selain Gaji PNS Akan Menerima Tunjangan Makan


 Menkeu Sri Mulyani Perbesar

Menkeu Sri Mulyani

PRODESANEWS. COM- Mentri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Aturan PMK baru ini dinilai menggembirakan  PNS disamping tambahan gaji juga tetapi memberikan tambahan tunjangan yang membuat para PNS senang hati.
PMK No 49 Tahun 2023 yang baru saja diresmikan ini berisi banyak poin penting yang akan mempengaruhi keuangan PNS. Salah satu poin menarik adalah tambahan tunjangan berupa uang makan.

Tambahan tunjangan berupa uang makan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Jadi, tak ada yang terkecuali!

Tak hanya menggembirakan, jumlah tambahan tunjangan berupa uang makan yang diterima oleh PNS juga berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.

Berikut adalah rincian besaran tambahan tunjangan uang makan setiap harinya:

Golongan I dan II: Rp35.000 per hari

Golongan III: Rp37.000 per hari

Golongan IV: Rp41.000 per hari

Dengan asumsi mereka bekerja selama 22 hari dalam sebulan, berikut perkiraan jumlah tambahan tunjangan yang akan diterima:

PNS Golongan I dan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan.

PNS Golongan III akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan.

PNS Golongan IV akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan.

Keputusan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk memberlakukan PMK No 49 Tahun 2023 ini patut diapresiasi.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.

Dengan adanya tambahan tunjangan uang makan ini, para PNS dapat bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kita semua dapat berharap bahwa langkah ini akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi dunia kepegawaian di Indonesia.

Sumber: klik pendidikan. Id

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Bengkalis Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi, Tiga Orang Ditangkap

9 Juli 2026 - 22:30 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis memperlihatkan barang bukti delapan bungkus besar diduga sabu dan satu bungkus besar diduga ekstasi hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika.

652 iPhone Bekas Ilegal Senilai Rp 4M Disita Bea Cukai Bengkalis

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Petugas Bea Cukai Bengkalis mengamankan 652 iPhone bekas ilegal di Pelabuhan Internasional Bandar Sri Setia Raja.

Polsek Pinggir Ringkus Lima Tersangka Narkoba, Dua Pemasok Masih Diburu

3 Juli 2026 - 09:10 WIB

Lima tersangka kasus narkotika bersama barang bukti sabu, pil ekstasi, timbangan digital, dan telepon genggam hasil pengungkapan Polsek Pinggir di Bengkalis.

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bengkalis Perkuat Sinergi Forkopimda

1 Juli 2026 - 12:45 WIB

Kapolres Bengkalis bersama Forkopimda pada syukuran Hari Bhayangkara ke-80.

DPRD Bengkalis Nilai Distribusi BBM Jadi Akar Persoalan

29 Juni 2026 - 16:50 WIB

Komisi III DPRD Bengkalis bertemu Dinas ESDM Provinsi Riau membahas distribusi BBM Bengkalis dan usulan penambahan kuota BBM bersubsidi.

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu di Mandau, Dua Pengedar Ditangkap

29 Juni 2026 - 11:00 WIB

Petugas Satresnarkoba Polres Bengkalis menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan dua kasus di Kecamatan Mandau.
Trending di Hukrim