PRODESANEWS. COM- Mentri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 49 Tahun 2023 yang mengatur standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.
Aturan PMK baru ini dinilai menggembirakan PNS disamping tambahan gaji juga tetapi memberikan tambahan tunjangan yang membuat para PNS senang hati.
PMK No 49 Tahun 2023 yang baru saja diresmikan ini berisi banyak poin penting yang akan mempengaruhi keuangan PNS. Salah satu poin menarik adalah tambahan tunjangan berupa uang makan.
Tambahan tunjangan berupa uang makan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS, mulai dari golongan I hingga IV. Jadi, tak ada yang terkecuali!
Tak hanya menggembirakan, jumlah tambahan tunjangan berupa uang makan yang diterima oleh PNS juga berbeda-beda tergantung pada golongan masing-masing.
Berikut adalah rincian besaran tambahan tunjangan uang makan setiap harinya:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Dengan asumsi mereka bekerja selama 22 hari dalam sebulan, berikut perkiraan jumlah tambahan tunjangan yang akan diterima:
PNS Golongan I dan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan.
PNS Golongan III akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp814.000 per bulan.
PNS Golongan IV akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp902.000 per bulan.
Keputusan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan untuk memberlakukan PMK No 49 Tahun 2023 ini patut diapresiasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan para PNS.
Dengan adanya tambahan tunjangan uang makan ini, para PNS dapat bekerja dengan semangat yang lebih tinggi dan lebih fokus dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kita semua dapat berharap bahwa langkah ini akan membawa kebaikan dan kemajuan bagi dunia kepegawaian di Indonesia.
Sumber: klik pendidikan. Id








