BENGKALIS,Prodesanews.com- Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis, Drs Sufandi membacakan ikrar netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor : 800.1.10/BKPP-PKPP/2023/3841, di Aula Kantor BPBD, Selasa, (23/1/2024).
Dengan nada lantang, Pembacaan Ikrar Netralitas dibacakan oleh Kalaksa BPBD di ikuti oleh sejumlah ASN dan Non ASN dilanjutkan dengan penandatangan Fakta Integritas, serta perjanjian kinerja.
Kalaksa BPBD Drs Sufandi, MP mengatakan berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Bupati Bengkalis kita sebagai ASN dan juga non-ASN harus mentaati peraturan perundangan-undangan yang sudah dikeluarkan.
“Saya mengingatkan kepada pejabat dilingkup BPBD Bengkalis untuk dapat menjaga diri dalam menyikapi situasi politik saat ini, dan tidak mudah terpengaruh terhadap pihak lain yang berupaya untuk melakukan kegiatan yang mengarah keberpihakan atau ketidaknetralan pada pemilihan umum tanggal 14 februari 2024 nanti,” Pesan Drs Sufandi
Drs Sufandi menambahkan, tentunya bagi pejabat Aparatur Sipil Negara yang melanggar peraturan perundangan tersebut akan menerima sanksi.
“Kepala Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, ketika ada pejabat Aparatur Sipil Negara yang melanggar ketentuan tersebut tentunya akan menerima sanksi, karena ketika kita tidak netral maka akan berdampak pada kinerja ASN tersebut, menjadi tidak profesional dan target kinerja tidak akan tercapai dengan baik,” ungkap Drs Sufandi
Kegiatan tersebut ikuti seluruh pejabat di lingkup BPBD Kabupaten Bengkalis dan Non ASN Petugas Lapangan BPBD Kabupaten Bengkalis.








